Sidang Susno
Susno: Menantu Saya Beli Rumah Pakai Uang Halal
Susno menyatakan tuduhan JPU bahwa dirinya membeli travel cheque dari hasil pemotongan dana Pilkada Jawa Barat Tahun adalah fitnah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji menyatakan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh dirinya membeli travel cheque dari hasil pemotongan dana Pilkada Jawa Barat Tahun 2008 adalah fitnah. Hal itu disebabkan JPU tidak mempunyai alat yang mendukung untuk membuktikan tuduhan tersebut.
"Tuduhan yang tanpa didukung alat bukti itu artinya sama saja dengan fitnah yang konon kabarnya lebih kejam daripada pembunuhan," kata Susno dalam pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/2/2011).
Susno kemudian melanjutkan bahwa JPU mengaitkan travel cheque dengan pembelian rumah di Jl Wijaya IV, Jakarta Selatan, oleh menantunya. Pembelian rumah itu, kata Susno, dilakukan sesuai hukum jual beli dan tidak ada unsur kebohongan. "Kok JPU menuduh bahwa pembelian rumah tersebut menggunakan uang hasil kejahatan," imbuhnya
Mantan Kabareskrim Polri itu mengungkapkan saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa sudah menjelaskan mengapa menantunya tidak takut bertransaksi dengan uang tunai yang sudah pasti akan dianalisis PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan). "Ketidaktakutan itu dilandasi karena uang mereka halal. Kenapa risih kalau bersih, dan kenapa takuh kalau kita benar," imbuhnya.
Sebagai mantan wakil kepala PPATK, Susno menganggap dirinya bodoh kalau terjerumus dalam lubang yang ia buat sendiri. "Bodoh benar diri saya ini kalau terjerumus dalam lubang yang saya buat sendiri," tandasnya.(*)