Sidang Susno
Sidang Vonis Susno Sesak karena Bentrok dengan Baasyir
Ruang sidang Wiryono Prodjodikoro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tampak penuh sesak, Kamis (24/3/2011) siang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruang sidang Wiryono Prodjodikoro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tampak penuh sesak, Kamis (24/3/2011) siang.
Pasalnya di ruang sidang itu akan dibacakan putusan vonis bagi Komjen Pol Susno Duadji yang menjadi terdakwa suap Rp 500 juta PT Salmah Arwana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Akibat jadwal persidangan yang berbenturan dengan terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir, maka ruang sidang sidang Susno Duadji dipindah ke ruangan yang lebih kecil.
Padahal biasanya sidang Susno Duadji selalu menggunakan ruang sidang utama Oemar Seno Adji.
Susno masuk ke ruang sidang pada pukul 12.45 WIB didampingi istrinya Herawati Duadji beserta keluarga besarnya.
Awak media yang telah duduk di ruang sidang pun akhirnya harus mengalah keluar ruangan akibat terbatasnya tempat duduk yang tersedia. Mereka akhirnya hanya dapat mendengar melalui pengeras suara dari luar persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Susno Duadji dengan hukuman kurungan 7 tahun penjara dan denda Rp 500juta. Selain itu JPU juga meminta mantan Kabareskrim Polri itu mengembalikan uang sebesar Rp 8.544.847.657.
Susno dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahaan Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL).
Jaksa juga menjerat Susno untuk perkara korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat Tahun 2008, dengan Pasal 3 UU No. 20/2001 tentang perubahaan UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).