Kamis, 9 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Hari Ini Giliran Kejagung Serahkan Bukti Surat & Hadirkan Ahli

Kejaksaan akan memperlihatkan bukti berupa puluhan surat yang menjadi dasar ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Dok Tribunnews
SIDANG NADIEM MAKARIM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melawan Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini Rabu (8/10/2025). Foto memperlihatkan sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi proyek laptop chromebook di Kemdikbud, di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Jumat (3/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melawan Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini Rabu (8/10/2025).

Kali ini Kejaksaan akan memperlihatkan bukti berupa puluhan surat yang menjadi dasar ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Baca juga: Ahli Pidana Ungkit soal Budi Gunawan Saat Beri Keterangan di Praperadilan Nadiem Makarim

"Giliran termohon mengajukan bukti surat. ada berapa bukti surat yang akan diajukan?," tanya hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan dalam sidang, Selasa (7/10/2025).

"Sekitar 90," jawab penyidik Jampidsus Kejagung.

Tidak hanya bukti surat, dalam sidang hari ini Korps Adhyaksa juga bakal menghadirkan ahli untuk menguatkan proses hukum yang dilakukan terhadap Nadiem.

 

 

Meski begitu Kejagung belum membeberkan siapa ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Ahli berapa?," tanya hakim.

"Satu," jawab jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Nadiem Makarim telah diberikan kesempatan memberikan bukti surat untuk memperkuat gugatan kliennya tersebut.

Selain itu mereka juga menghadirkan satu orang ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda di hadapan majelis hakim.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved