Minggu, 12 April 2026

Mafia Pajak

Dua Berkas Perkara Gayus Dikembalikan ke Penyidik Polri

Berkas perkara Gayus Tambunan terkait pembuatan dan penggunaan paspor palsu dikembalikan Kejaksaan Agung. Hal itu dikarenakan alat bukti

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara Gayus Tambunan terkait pembuatan dan penggunaan paspor palsu dikembalikan Kejaksaan Agung. Hal itu dikarenakan alat bukti dalam berkas dakwaan itu masih kurang.

"Tim peneliti beranggapan ada alat bukti yang masih kurang untuk membuktikan dugaan kesalahan Gayus di pasal tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, (25/3/2011).

Pengembalian berkas perkara tersebut telah dilakukan Kejaksaan Agung kepada penyidik Polri pada Kamis (24/3/2011) kemarin. Pengembalian itu merupakan yang pertama kali, Jaksa Peneliti di Pidana Umum (Pidum) memberikan petunjuk yang harus dilengkapi (P-19).

Selain itu, Jaksa Peneliti Pidana Khusus (Pidsus) juga menyatakan berkas perkara terkait suap kepada mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kompol Iwan Setiawan agar Gayus dapat keluar tahanan juga belum lengkap.

Berkas itu dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk (P-19) kemarin. Sedangkan berkas perkara Gayus terkait kepemilikan uang Rp74 miliar dan Rp28miliar saat ini masih di penyidik polisi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved