Sedang Diusut KPK, Mabes Polri Ikut Didorong Ungkap Produksi Rokok Ilegal
Membiarkan produksi ilegal tetap berjalan sama saja dengan memberi ruang bagi jaringan untuk bertahan dan berkembang.
Ringkasan Berita:
- Dengan dukungan analisis transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, KPK mulai mengurai pola aliran dana serta dugaan praktik “beternak pita cukai”.
- Langkah ini menandai babak baru dalam penertiban industri hasil tembakau yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu.
- Membiarkan produksi ilegal tetap berjalan sama saja dengan memberi ruang bagi jaringan untuk bertahan dan berkembang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan dugaan penyalahgunaan pita cukai rokok di Jawa Timur kian memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak agresif menelusuri praktik yang diduga melibatkan jaringan luas pelaku usaha.
Langkah ini menandai babak baru dalam penertiban industri hasil tembakau yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu.
Baca juga: Rokok Ilegal Gerus Rp25 Triliun per Tahun, Dinilai Dapat Ancam Program Kesehatan Hingga Pendidikan
Dengan dukungan analisis transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, KPK mulai mengurai pola aliran dana serta dugaan praktik “beternak pita cukai”.
Pendekatan ini membuka sisi hulu persoalan secara sistematis, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih kompleks.
Namun ketika aspek cukai mulai dibongkar secara serius, muncul sorotan tajam terhadap peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Publik mempertanyakan langkah konkret aparat kepolisian dalam menindak produksi dan distribusi rokok ilegal yang justru menjadi wajah paling nyata dari pelanggaran di lapangan.
Sejumlah nama pengusaha rokok di Jawa Timur telah beredar dan menjadi perhatian.
Di Pamekasan, H. Khairul Umam atau Haji Her telah lebih dulu dipanggil KPK beberapa hari lalu.
Selain itu beberapa nama lainnya kabarnya menyusul akan diperiksa KPK.
Di wilayah Malang dan Sumenep, daftar tersebut juga berkembang dengan sejumlah nama lain yang tengah disorot.
Baca juga: Purbaya Ultimatum Produsen Rokok Ilegal: Masuk Jalur Resmi atau Ditutup Betulan!
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada penyalahgunaan pita cukai.
Justru produksi rokok ilegal menjadi simpul penting yang menentukan apakah penegakan hukum akan benar-benar menyentuh akar masalah atau hanya berhenti di permukaan.
Pengamat Industri Ekonomi Mikro, Chabibi Syafiuddin, menilai kasus ini tampaknya sudah masuk kategori kejahatan ekonomi terorganisir.
Ia menegaskan bahwa praktik “beternak pita cukai” merupakan indikasi adanya distorsi sistem yang disengaja, bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/penanganannnn-rokok-ilegalll.jpg)