Bom Bunuh Diri Cirebon
Polri: Basuki dan Arif Resmi Tersangka Bom Cirebon
Adik kandung Muhammad Syarif, Muhamad Basuki dan rekannya Arif Budiman alias Dede resmi menjadi tersangka pengeboman di Mapolresta Cirebon.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Ade Mayasanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Polri Kombes Boy Rafli Amar menyatakan bahwa adik kandung Muhammad Syarif, Ahmad Basuki dan rekannya Arif Budiman alias Dede resmi menjadi tersangka pengeboman di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat.
Basuki menjadi tersangka, karena memiliki empat rangkaian bahan peledak di rumahnya. Sedangkan, Arif diduga mengetahui rencana M Syarif melakukan aksi bom bunuh diri yang melukai 30 orang tersebut.
"(Basuki) sudah tersangka yah. (Sangkaannya) dia menguasai bahan peledak juga," ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2011).
Densus Antiteror 88 Polri mulai membawa Basuki untuk pemeriksaan sejak 18 April 2011. Hasil penggeledahan di rumah mertua Basuki, H. Mainah, Plered, Kabupaten Cirebon pada 17 April 2011, polisi menemukan empat rangkaian bahan membuat bom.
Boy tak menjelaskan lebih jauh soal tuduhan terhadap Arif. "Sudah tersangka. (Tuduhannya) ikut membantu. Tapi, masih diperiksa," jelas Boy.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Arif diduga mengetahui rencana Syarif melancarkan serangan bom bunuh diri di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, pada 15 April 2011. Bahkan, Arif sempat makan bersama di sebuah rumah makan padang, sebelum Syarif masuk ke dalam masjid untuk meledakan dirinya.