Selasa, 14 April 2026

Negara Islam Indonesia

Polri Periksa Mantan Menteri NII Sebagai Saksi Pelapor

Penyelidik Bareskrim Polri memeriksa mantan pimpinan yayasan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, sekaligus mantan Menteri Peningkatan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidik Bareskrim Polri memeriksa mantan pimpinan yayasan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, sekaligus mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII KW-9), Imam Supriyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2011).

Imam diperiksa sebagai saksi pelapor kasus pemalsuan dokumen kepengurusan yayasan Ponpes Al-Zaytun yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang alias Abu Toto, pimpinan yayasan sekaligus orang yang disebut-sebut pimpinan NII KW-9.

"Ya, kami periksa sebagai saksi (pelapor) tahap pertama," kata Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Sabar Santoso.

Imam didampingi kuasa hukumnya, tiba di Bareskrim sekitar pukul 12.00 WIB. Hingga berita ini ditulis, Imam masih menjalani pemeriksaan.

Pada awal tahun ini, sejumlah mahasiswa hilang dan diduga dicuci otaknya dengan ideologi NII KW-9. Sebagai orang yang pernah menjadi bagian dari NII KW-9, Imam sempat mengatakan bahwa sebagian besar pimpinan yayasan Ponpes Al-Zaytun adalah pimpinan NII KW-9.

Setelah mendapat masukan dari pihak Polri, Imam yang kecewa atas pemberhentian dirinya selaku pimpinan yayasan, melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, pada 4 Mei 2011, dengan pasal pidana pemalsuan dokumen yayasan, untuk selanjutnya dikembangkan dengan pengenaan pasal pidana makar.

Agar bisa menjerat Panji Gumilang, Imam menyiapkan 50 saksi yang merupakan mantan anggota dan pimpinan NII KW-9.

Karena baru memulai penyelidikan, Agung belum bisa memastikan jadwal pasti pemanggilan pemeriksaan untuk Panji Gumilang. "Belum (sampai pemeriksaan Panji Gumilang). Itu kan nanti tahap berikutnya," jelas Agung.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved