Pemalsuan Putusan MK
Juru Bicara MK: Tudingan Arsyad Sanusi ke Mahfud Sepihak
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tidak tahu kebenaran tudingan Arsyad Sanusi terhadap Ketua MK Mahfud MD
Editor:
Yulis Sulistyawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tidak tahu kebenaran tudingan mantan hakim konstitusi, Arsyad Sanusi terhadap Ketua MK Mahfud MD. Tudingannya yakni Mahfud disebut Arsyad melanggar pedoman kode etik perilaku hakim dengan menemui pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto saat berperkara di MK.
Menurut Akil, informasi itu, bersifat sepihak, sehingga pihaknya belum bisa berkomentar banyak.
"Kita kan belum tahu itu, MMD (Mahfud MD), pernah ungkap itu tidak"? Ujar Akil yang ditemui di ruang kerjanya, Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/6/2011).
Namun, menurut Akil, majelis hakim yang menangani perkara Bibit Samad Riyanto, saat itu, yaitu pengujian Undang-undang KPK, adalah dirinya.
"Kalau pihak yang berpekara kan konteksnya ke hakim yang menangani-kan? Waktu itu yang masih ditingkat Panel sidangnya yang menangani saya. Waktu pleno saja pak Mahfud, karena dia Ketua MK," ujar Akil yang juga hakim konstitusi.
"Waktu Panel saya, itu gak pengaruh dalam pelanggaran kode etik, kecuali jika itu ada motif lain yang bisa menimbulkan persoalan lain. Tapi kalau dari sisi ini saya rasa tidak lah," lanjutnya.
Atas dasar itu, Akil menilai bila memang benar ada pertemuan itu, maka Bibit bertemu Mahfud, bukan dalam kapasitas pihak berperkara.
Sebelumnya, Arsyad Sanusi, dalam pertemuannya dengan Panitia Kerja (Panja) DPR RI mengungkapkan, Ketua MK, Mahfud MD pernah bertemu dengan pihak berperkara di MK, Bibit Samad Riyanto, dan Pengacara, Bambang Widjojanto.
Arsyad mengaku mendapat data-data tersebut dari ajudan Mahfud MD, Ari Wibowo. Menurut Arsyad, catatan mengenai pertemuan antara Mahfud, Bibit Samad Rianto dan Bambang Widjojanto itu diserahkan Ari kepadanya.