Selasa, 2 September 2025

Pemalsuan Putusan MK

Kejagung: Tersangka Kasus MK yakni Masyuri Hasan dan Kawan-kawan

Kejagung menyatakan SPDP dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang diterima dari Mabes Polri memang tidak menyebutkan nama tersangka

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Kejagung: Tersangka Kasus MK yakni Masyuri Hasan dan Kawan-kawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi

Laporan Wartawan Tribunnes.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang diterima dari Mabes Polri memang tidak menyebutkan nama para tersangka. Dalam pemberitahuan yang diterima  Kejagung, hanya tercantum, tersangka MH dan kawan-kawan. MH diduga kuat Masyhuri Hasan, mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Noor Rochmad kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (30/6/2011), menerangkan, bahwa SPDP dengan format tanpa menyebut nama tersangka, seperti SPDP tersangka perkara pemalsuan surat, sesuai prosedur dan sudah biasa.

"Sehingga yang dimaksud untuk 'dan kawan-kawan' kami sendiri tidak bisa menjelaskan siapa mereka. Tapi yang jelas, intinya untuk tersangka lebih dari satu orang," terang Noor. Sedangkan terkait mereka yang menjadi tersangka adalah wewenang penyidik Polri.

Apakah yang dimaksud dan kawan-kawan termasuk Andi Nurpati? "Saya tidak bisa komentari itu karena tidak tertera nama yang bersangkutan. Yang ada MH dan kawan-kawan. Pemberitahuan Mabes Polri hanya sebatas Pasal 263 KUHP," imbuhnya.

Sebelumnya Mabes Polri mengaku telah memeriksa beberapa saksi yang mengetahui soal dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi

Pada Selasa, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa empat staf Mahkamah Konstitusi sebagai saksi kasus ini, yakni Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Pan Muhammad Fais dan Riska Aprian. Mereka dianggap mengetahui persis asal-muasal surat palsu MK.

MH dan kawan-kawan dituduh sebagai pihak pembuat surat palsu, sehingga dipergunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura sebagai pemenang kursi DPR di Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan pada Agustus 2009.

Kasus ini muncul Agustus 2009. Pada 14 Agustus 2010, KPU mengirimkan surat ke MK untuk menanyakan pemilik kursi DPR di Dapil I Sulawesi Selatan, yang diperebutkan Dewi dan Mestariani Habie dari Partai Gerindra. MK mengirimkan surat Nomor surat 112/PAN MK/2009 Tanggal 17 Agustus 2009, yang berisi penjelasan bahwa pemilik kursi yang ditanyakan KPU jatuh kepada Mestariani Habie.

Anehnya, rapat pleno KPU justru memutuskan kursi tersebut milik Dewi, dengan landasan surat MK yang dikirim melalui mesin faksimili. Setelah diinvestigasi, MK tahu surat 14 Agustus 2009 yang dipakai KPU untuk putuskan Dewi sebagai pemegang kursi DPR tersebut adalah palsu.

Pada 12 Februari 2010, MK menyerahkan surat aduan ke Bareskrim dengan menyebutkan nama mantan anggota KPU Andi Nurpati. Belakangan Ketua MK Mahfud MD, mengungkapkan dugaan keterlibatan sejumlah nama pemalsuan surat MK seperti mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi, Neshawati (putri Arsyad), staf MK Masyhuri Hasan, dan Dewi Yasin Limpo.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan