Darsem Pulang Kampung
Darsem Dinyatakan Bebas Sejak 27 Juni 2011
Sejak ditahan pada bulan Desember 2007, TKW asal Subang, Jawa Barat Darsem binti Dawud Tawar dinyatakan bebas
Penulis:
Iwan Taunuzi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak ditahan pada bulan Desember 2007, TKW asal Subang, Jawa Barat Darsem binti Dawud Tawar dinyatakan bebas pada tanggal 27 Juni 2011. Hal tersebut diputus setelah pemerintah memberikan Diyat (uang pemaafan) sebesar 2 juta Rial Arab (Rp 4,6 miliar) kepada keluarga korban pada tanggal 24 juni 2011.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Timur Tengah, Kementerian Luar Negeri, Ronnie Yuliantoro pada acara penyerahan Darsem kepada keluarga di Kementerian Luar Negeri, Jakarta.
"Pada tanggal 27 Juni 2011 diperoleh kepastian bahwa masa hukuman ibu Darsem yang dijalani sejak bulan Desember 2007 memiliki kriteria pengampunan oleh kerajaan Arab. Hal ini berarti Darsem secara hukum publik dibebaskan dan dapat pula dipulangkan ke Indonesia," katanya, Rabu (13/7/2011).
Kontan sejak tanggal 27 Juni hingga 12 Juli 2011 pemerintah terus berupaya melakukan proses pembebasan dan pemulangan Darsem."Antara lain pemenuhan persyaratan administrasi mulai dari sidik jari dan lain-lain. Kemudian kelengkapan dokumen serta pemesanan tiket penerbangan," terang Ronnie.
Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan proses akses kekonsuleran di penjara tempat Darsem ditahan setiap hari dalam rentan waktu 27 Juni-12 Juli 2011 yang dilakukan oleh KBRI.
"Akses ini dilakukan guna memastikan kondisi Darsem dan memantau serta mempercepat proses pembebasan dan pemulangan yang bersangkutan," pungkasnya.