Selasa, 2 September 2025

Pemalsuan Putusan MK

Pantas Tidaknya Andi Nurpati Jadi Tersangka Bagian Tugas Polri

Anggota Panja Mafia Pemilu, Akbar Faisal menilai pantas atau tidaknya mantan anggota KPU Andi Nurpati menyandang status

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pantas Tidaknya Andi Nurpati Jadi Tersangka Bagian Tugas Polri
/TRIBUNNEWS.COM/MEMBER/Zharfan Pr
Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati, memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Jakarta, Jumat (15/7/11). (TRIBUNNEWS.COM/MEMBER/Zharfan Prasetyo)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panja Mafia Pemilu, Akbar Faisal menilai pantas atau tidaknya mantan anggota KPU Andi Nurpati menyandang status tersangka dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi sepenuhnya berada di tangan Polri. Panja Mafia Pemilu tidak bisa menetapkan hal tersebut.

"Saya tidak bisa(penetapan tersangka,"ujar Akbar saat ditemui usai acara diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (16/7/2011).

Menurut Akbar, yang terpenting adalah buat Panja Mafia Pemilu, peran Andi Nurpati terlihat dominan. Peran Andi Nurpati lanjur Akbar juga sangat sentral karena bertugas mendistribusikan surat-surat.

"Dari temuan panja dominan dia, dominan dari segi hukumnya biar polisi yang menetapkannya. Peran sentral distribusi surat-surat ini," jelasnya.

Karena itulah, atas kesimpulan Panja Mafia Pemilu tersebut, apabila pihak kepolisian hanya menetapkan mantan Staf Juru Panggil MK, Mashuri Hasan, maka makin terlihat jelas skenarionya.

"Kalau hanya Mashuri Hasan saja ketahuan skenarionya," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan