Pemalsuan Putusan MK
Pantas Tidaknya Andi Nurpati Jadi Tersangka Bagian Tugas Polri
Anggota Panja Mafia Pemilu, Akbar Faisal menilai pantas atau tidaknya mantan anggota KPU Andi Nurpati menyandang status
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panja Mafia Pemilu, Akbar Faisal menilai pantas atau tidaknya mantan anggota KPU Andi Nurpati menyandang status tersangka dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi sepenuhnya berada di tangan Polri. Panja Mafia Pemilu tidak bisa menetapkan hal tersebut.
"Saya tidak bisa(penetapan tersangka,"ujar Akbar saat ditemui usai acara diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (16/7/2011).
Menurut Akbar, yang terpenting adalah buat Panja Mafia Pemilu, peran Andi Nurpati terlihat dominan. Peran Andi Nurpati lanjur Akbar juga sangat sentral karena bertugas mendistribusikan surat-surat.
"Dari temuan panja dominan dia, dominan dari segi hukumnya biar polisi yang menetapkannya. Peran sentral distribusi surat-surat ini," jelasnya.
Karena itulah, atas kesimpulan Panja Mafia Pemilu tersebut, apabila pihak kepolisian hanya menetapkan mantan Staf Juru Panggil MK, Mashuri Hasan, maka makin terlihat jelas skenarionya.
"Kalau hanya Mashuri Hasan saja ketahuan skenarionya," pungkasnya.