Selasa, 2 September 2025

Pemalsuan Putusan MK

Mashuri Hasan Desak Polisi Tangkap Tersangka Lain

Mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan, tak rela seorang diri menjadi tersangka tunggal surat palsu MK.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Mashuri Hasan Desak Polisi Tangkap Tersangka Lain
tribunnews.com/Bian Harnansa
Andi Nurpati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan, tak rela seorang diri menjadi tersangka tunggal surat palsu MK. Apalagi, Mashuri merasa dirinya adalah korban sindikat Pemilu.

Karena itu, Mashuri mendesak penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus ini untuk menetapkan dan menahan tersangka lain. "Kami juga mendesak kepada penyidik untuk menetapkan pihak-pihak yang selama ini menggunakan surat tersebut, yang mengkonsepkan, termasuk yang memberikan gagasan tentang surat (palsu), dan yang mengambil manfaat surat tersebut untuk dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan," kata kuasa hukum Mashuri Hasan, Edwin Partogi, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2011).

Mashuri merasa jadi korban sindikat Pemilu, karena ia tidak tahu-menahu substansi surat palsu tersebut.

Menurut Edwin, Mashuri hanyalah seorang juru panggil MK yang berperan mengirim surat palsu tersebut. Sedangkan yang membuat surat palsu tersebut adalah Zaenal Arifin dan juru ketik, Faiz.

"Yang membuat surat tertanggal 14 Agustus adalah Zaenal, yang diketik oleh Faiz. Mashuri hanya mengantar surat ke Ketua MK, yang waktu itu dititipkan ke Sekretaris-nya. Tapi, kemudian pada tanggal 15 Agustus, ada permintaan dari stafnya Dewie Yasin Limpo, Bambang, dan ada permintaan drari Neshawati, anak dari Arsyad, untuk segera mengirim surat itu ke KPU. Suratnya, ada bunyi 'penambahan suara', dalam penghitungan untuk Hanura di Sulsel," paparnya.

Dengan penjelasan ini, Mashuri melalui kuasa hukumnya protes keras dengan perbedaan keterangan saksi-saksi di Panja Mafia Pemilu dengan apa yang diketahui dan dialaminya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan