Minggu, 7 Juni 2026

Mafia Pemilu

Polisi Konfrontir Mashuri Hasan dan Andi Nurpati 29 Juli Nanti

Penyidik Bareskrim Polri mengkonfrontir keterangan tersangka pemalsu surat MK, Mashuri Hasan, dan sejumlah saksi lain

Tayang:
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengkonfrontir keterangan tersangka pemalsu surat MK, Mashuri Hasan, dan sejumlah saksi lain, termasuk mantan anggota KPU, Andi Nurpati, di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (29/7/2011) nanti.

"Agendanya, pada Jumat dan Sabtu besok, kita akan lakukan konfrontir keterangan tersangka dan saksi-saksi. Pokoknya dua hari itu dilakukan konfrontir pihak-pihak yang terkait kasus ini," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam, saat dihubungi, Senin (25/7/2011).

Menurut Anton, konfrontir ini adalah lanjutan dari proses penyidikan kasus surat palsu MK, termasuk proses rekonstruksi di beberapa tempat.

Sebelumnya, penyidik menggelar rekonstruksi di kantor KPU mulai Senin pagi. Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka Mashuri dan saksi lainnya, seperti Hary Almavintomo alias Aryo (mantan supir Andi), Mat Nur dan Sugiarto (mantan staf pribadi Andi), serta Chairul Anam (staf ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary).

Kasus ini berawal saat pihak MK mengadukan ke Bareskrim Polri pada 12 Februari 2010, tentang adanya dugaan surat palsu yang dipakai KPU dalam menetukan pemilik kursi anggota DPR untuk Daerah Pemilihan I Sulsel, pada Agustus 2009.

Sebelum terungkap oleh MK, rapat pleno KPU sempat memutuskan bahwa pemenang kursi DPR untuk dapil itu adalah calon legislator dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Hal ini berbeda dengan penjelasan dlam surat asli MK, tertanggal 17 Agustus 2009, yang dimenangkan caleg dari Partai Gerindra, yakni Mestariyani Habie.

MK mencurigai banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini, seperti mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi, Neshawati (putri Arsyad), Cakra (putra Arsyad), Mashuri Hasan, Dewi Yasin Limpo dan Andi Nurpati yang disebut-sebut memimpin rapat pleno KPU saat itu.

Namun, kasus yang baru diselidiki kepolisian pada Mei 2011 ini, baru sebatas menetapkan dan menahan seorang pelaku, yakni mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan, pada 1 Juli 2011.

Mashuri dijerat pasal 263 dan 266 KUHP, karena diduga menjadi salah seorang dari kelompok pembuat surat palsu MK. Mashuri adalah satu sekian banyak orang yang masuk dalam kategori kepolisian sebagai pelaku pembuat, pengguna dan pemberi perintah surat palsu MK.

Mashuri tak terima hanya dirinya yang dijerat hukum, karena banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Ia menganggap dirinya hanya korban mafia Pemilu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved