Minggu, 7 Juni 2026

Mafia Pemilu

Polisi Obok-obok Bekas Ruang Kerja Andi Nurpati

Rekonstruksi dilangsungkan di ruang kerja yang pernah ditempati mantan anggota KPU, Andi Nurpati

Tayang:
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yudie Thirzano

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus surat palsu MK di kantor KPU, Jakarta, Senin (25/7/2011), secara tertutup.

Rekonstruksi yang menghadirkan tersangka pemalsu surat MK, Mashuri Hasan, dan sejumlah saksi ini dilangsungkan di ruang kerja yang pernah ditempati mantan anggota KPU, Andi Nurpati, yang kini menjadi pengurus Partai Demokrat. "Ruangan saya masih dipakai untuk rekonstruksi dari Bareskrim," ujar anggota KPU, Syamsul Bahri, kepada Tribunnews.com.

Syamsul mengaku menggunakan ruang kerja Andi Nurpati, selepas Andi bergabung ke Partai Demokrat. Bekas ruang kerja Andi berada di ujung kanan lantai II kantor KPU. "Saya enggak tahu, Bareskrim ngapaian saja sama saksi-saksi. Saya sekarang di ruang kerja Pak Sekjen (KPU)," ujarnya.

Surat palsu MK yang dimaksud, yakni surat Nomor 112/PAN MK/VIII/2009 Tertanggal 14 Agustus 2009, tentang penjelasan putusan MK soal sengketa Pileg untuk Dapil I Sulsel, yang mengukuhkan Dewie Yasin Limpo dari Partai Hanura sebagai pemenangnya.

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, selain tersangka Mashuri, saksi yang mengikuti rekonstruksi ini adalah Hary Almavintomo alias Aryo (mantan supir Andi), MudNur (mantan staf pribadi Andi), Chairul Anam (staf ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary).

Rekonstruksi kali ini berusaha mengungkap kejadian pengiriman surat palsu MK yang diterima melalui mesin faks Andi Nurpati, yang dikirim Mashuri.

Mashuri juga memperagakan proses pengantaran surat asli MK, surat Nomor 112/PAN MK/VIII/2009 Tertanggal teranggal 17 Agustus 2009, yang diterima Aryo dari Hasan dan Nallom. Surat asli MK berisi tentang penjelasan putusan MK tengtang sengketa Pemilu Kada di Dapil I Sulsel ini mengukuhkan caleg dari Partai Gerindra, Mestariyani Habie, sebagai orang yang berhak mendapatkan kursi DPR RI.

Surat yang diterima melalui mesin faksimili Andi dinyatakan palsu oleh MK, karena tak merasa mengirim surat melalui mesin faksimili. Apalagi, terdapat perubahan substansi penulisan dalam surat tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved