Pemalsuan Putusan MK
Tersangka Mashuri Hasan Ikuti Rekonstruksi di KPU dan Jak Tv
Pada rekonstruksi pertama, penyidik membawa Mashuri ke kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Yudie Thirzano
Mashuri dijerat pasal 263 dan 266 KUHP, karena diduga menjadi salah seorang dari kelompok pembuat surat palsu MK. Mashuri adalah satu sekian banyak orang yang masuk dalam kategori kepolisian sebagai pelaku pembuat, pengguna dan pemberi perintah surat palsu MK.
Mashuri tak terima hanya dirinya yang dijerat hukum, karena banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Ia menganggap dirinya hanya korban mafia pemilu.
Berita Terkait