Kamis, 4 September 2025

Pemalsuan Putusan MK

Tersangka Mashuri Hasan Ikuti Rekonstruksi di KPU dan Jak Tv

Pada rekonstruksi pertama, penyidik membawa Mashuri ke kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Tersangka Mashuri Hasan Ikuti Rekonstruksi di KPU dan Jak Tv
Tribunnews.com
Mantan Staf Juru Panggil MK, Mashuri Hasan

Mashuri dijerat pasal 263 dan 266 KUHP, karena diduga menjadi salah seorang dari kelompok pembuat surat palsu MK. Mashuri adalah satu sekian banyak orang yang masuk dalam kategori kepolisian sebagai pelaku pembuat, pengguna dan pemberi perintah surat palsu MK.

Mashuri tak terima hanya dirinya yang dijerat hukum, karena banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Ia menganggap dirinya hanya korban mafia pemilu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan