Rabu, 3 September 2025

Pemalsuan Putusan MK

Tersangka Mashuri Hasan Ikuti Rekonstruksi di KPU dan Jak Tv

Pada rekonstruksi pertama, penyidik membawa Mashuri ke kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Tersangka Mashuri Hasan Ikuti Rekonstruksi di KPU dan Jak Tv
Tribunnews.com
Mantan Staf Juru Panggil MK, Mashuri Hasan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pemalsuan surat MK, yang merupakan mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan, mengikuti proses rekonstruksi kasus surat palsu MK di kantor KPU dan studio Jak Tv, Jakarta, Senin (25/7/2011).

Surat palsu MK yang dimaksud, yakni surat Nomor 112/PAN MK/VIII/2009 Tertanggal 14 Agustus 2009, tentang penjelasan putusan MK soal sengketa Pileg untuk Dapil I Sulsel, yang mengukuhkan Dewie Yasin Limpo dari Partai Hanura sebagai pemenangnya. "Mashuri ikut rekonstruksi di kedua tempat itu," kata kuasa hukum Mashuri, Edwin Partogi.

Pada rekonstruksi pertama, penyidik membawa Mashuri ke kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. "Sekarang kita sudah di KPU," ujar Edwin.

Beralasan permintaan pimpinan KPU dan Bareskrim, pihak keamanan KPU melarang dan mengusir belasan awak media yang ingin melakukan peliputan proses rekonstruksi yang menjadi sorotan publik ini. Belum diketahui, adegan per adegan proses rekonstruksi tersebut.

Namun, Direktur I Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso, mengatakan bahwa rekonstruksi pertama ini akan memperagakan proses rapat pleno KPU berdasarkan surat palsu MK, sehingga KPU memutuskan Dewie Yasin Limpo sebagai pemenang sengketa pilkada Dapil I Sulsel.

Sebelumnya diberitakan bahwa dalam rapat Panitia Kerja Mafia Pemilu DPR, panitera pengganti Mahkamah, Nallom Kurniawan, mengungkapkan bahwa caleg dari Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, pernah menemui panitera MK untuk mencegah penyerahan surat MK kepada KPU di depan kantor KPU.

Surat itu berisi putusan yang memenangkan caleg dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Mestariyani Habie, dalam sengketa Pemilu Kada Dapil I Sulsel, pada Agustus 2009.

Nallom menceritakan, Dewie dan seseorang bernama Bambang mendatanginya di kantor KPU saat dirinya dan juru panggil MK, Mashuri Hasan, hendak menyerahkan surat kepada Andi Nurpati, yang saat itu anggota KPU.

Menurut Nallom, Dewi berkeras meminta agar surat tak dikirim. Dewie kemudian menelepon seseorang, tapi Nallom mengaku tak memahami bahasa yang dipakai. Tak lama Dewie mengangsurkan telepon kepada Nallom yang mendengar suara di telepon mengaku sebagai Nesyawati, putri hakim konstitusi Arsyad Sanusi.

Menurut Edwin, pelaksanaan rekonstruksi di kantor Jak Tv terkait dengan proses penyerahan surat, saat itu Andi Nurpati menjadi pembicara program diskusi di studio Jak Tv, di kawasan bisnis SCBD, Jakarta.

Kasus ini berawal saat pihak MK mengadukan ke Bareskrim Polri pada 12 Februari 2010, tentang adanya dugaan surat palsu yang dipakai KPU dalam menetukan pemilik kursi anggota DPR untuk Daerah Pemilihan I Sulsel, pada Agustus 2009.

Sebelum terungkap oleh MK, rapat pleno KPU tersebut sempat memutuskan bahwa pemenang kursi DPR untuk dapil itu adalah calon legislator dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.

MK mencurigai banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini, seperti mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi, Neshawati (putri Arsyad), Cakra (putra Arsyad), Masyhuri Hasan, Dewi Yasin Limpo dan Andi Nurpati yang disebut-sebut memimpin rapat pleno KPU saat itu.

Namun, kasus yang baru diselidiki kepolisian pada Mei 2011 ini, hanya sebatas menetapkan dan menahan seorang pelaku, yakni mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan, pada 1 Juli 2011.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan