Pemalsuan Putusan MK
Kasus Surat Palsu MK Akan Bahayakan Negara Bila Tak Tuntas
Menurut Ketua MK, Mahfud MD, para pelaku pemalsuan surat tersebut, telah merampok konstitusi dan demokrasi,
Editor:
Yudie Thirzano
Laporan wartawan tribunnews.com, samuel febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), meminta kepada pihak Kepolisian, untuk mengusut tuntas kasus pemalsuan surat MK, dan menyeret semua pihak yang terlibat ke jalur hukum.
Menurut Ketua MK, Mahfud MD, para pelaku pemalsuan surat tersebut, telah merampok konstitusi dan demokrasi, sehingga apabila pihak Kepolisian tak membekuk semua pelaku maka akan berbahaya bagi masa depan negara. "Kalau konstitusi dirampok dan dibiarkan tanpa ada hukuman, maka akan berbahaya bagi masa depan negara," ucap Mahfud kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/7/2011).
Untuk itu, Mahfud menyatakan pihaknya akan membantu pihak kepolisian dengan memfasilitasi setiap penyidikan yang dilakukan dalam kasus pemalsuan surat MK. "Prinsipnya kita fasilitasi Polri, rekonstruksi atau ambil dokumen apapun disini. Karena prinsipnya ini harus diungkap secara jelas dan tidak ada boleh satu penjahat lepas dari tanggung jawab dan hukuman," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini, Mabes Polri, menggelar rekonstruksi kasus pemalsuan surat MK di Gedung MK. Menurut sumber internal MK proses rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB, dan diikuti oleh penyidik Bareskrim Polri, Tim Inafis Kepolisian, dan pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pemalsuan surat tersebut.
Di antaranya adalah, tersangka kasus tersebut Masyuri Hasan, bersama mantan panitera pengganti MK, Zaenal Arifin Husein, panitera MK Muhammad Fais, dan Nalom Kurniawan.
Proses rekonstruksi berlangsung tertutup.
Sehari sebelumnya, Senin (25/7/2011) kemarin, penyidik juga telah menggelar rekonstruksi di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses Rekonstruksi juga berlangsung tertutup.
Dalam kasus pemalsuan surat diketahui penyidik baru menetapkan satu tersangka, yaitu Hasan Mashuri.