Sabtu, 30 Mei 2026

Kasus Gayus

Dua Jaksa Terseret Kasus Gayus dan Ayin Dipromosikan jadi Kajati

Dua jaksa yang terseret kasus artalyta suryani yakni Muhammad Salim dan kasus gayus tambunan, Pohan Laspy promosi jadi kajati.

Tayang:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan tidak perlu mempermasalahakan mutasi dua jaksa yang pernah terkena sanksi disiplin. Nama tersebut yaitu Muhammad Salim dan Pohan Laspy.

Diketahui, Jaksa Muhammad Salim pernah terkena sanksi terkait kasus suap Artalyta Suryani. Sedangkan, Pohan Laspy terkait kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan sanksi terhadap keduanya sudah selesai dan tidak perlu dipermasalahkan lagi."Lho, sanksi kan tidak untuk selamanya, memangnya kamu kena sanksi selamanya," kata  Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/8/2011).

Dalam dokumen pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-169/A/JA/08/2011 tanggal 2 Agustus 2011 tertulis Pohan Laspy yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) akan dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

M Salim yang  menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) akan menduduki jabatan baru sebagai  Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Pohan Laspy masuk dalam daftar 12 jaksa yang terkena sanksi disiplin disebabkan ketidaktelitiannya menangani perkara Gayus Tambunan. Pohan yang saat itu menjabat Direktur Penuntutan pada Jampidum bersama Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang dinyatakan melanggar disiplin karena tidak teliti dalam menandatangani rencana tuntutan Gayus Tambunan yang berujung pada divonis bebasnya Gayus di PN Tangerang. Pohan Laspy akhirnya sanksi disiplin ringan, yakni teguran tertulis.

Sementara, M Salim yang juga mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung ini diketahui pernah dikenakan sanksi disiplin berupa teguran terkait kasus suap Artalyta Suryani. M.Salim lalu dicopot dari jabatanya pada tahun 2008 dan menjabat Staf Ahli Jaksa Agung.

Pada tahun 2009, M Salim bersama Kemas Yahya Rahman ditugaskan menjabat Wakil Koordinator dan Koordinator Tim Supervisi kasus korupsi di daerah. Namun Kejaksaan membatalkan penugasan tersebut karena menuai kritik yang disebabkan keduanya pernah terlibat kasus korupsi yakni kasus suap Artalyta. Akhirnya, keduanya tetap menjadi Staf Ahli Jaksa Agung.

Menurut Darmono, Pohan dan Salim telah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini sudah tidak bermasalah. "Dia itu kan tidak ada hukuman, hanya dikait-kaitkan saja. Kan kaitannya dengan dulu-dulu tidak ada masalah, sudah ada pertanggungjawaban," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved