Sabtu, 30 Mei 2026

Majelis Etik Nilai Ombudsman Periode 2021-2026 Paling Bermasalah: Sesama Anggota Tidak Kompak

Ombudsman periode 2021-2026 dinilai paling bermasalah dibanding dengan Ombudsman pada periode-periode sebelumnya.

Tayang:
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
MAJELIS ETIK - Wawancara Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku Ketua Ombudsman Non-aktif Hery Susanto di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026) - Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com 

Ringkasan Berita:
  • Majelis Etik Ombudsman menilai periode Ombudsman 2021–2026 sebagai yang paling bermasalah dibanding periode sebelumnya. 
  • Kesimpulan ini muncul dari berbagai testimoni, baik dari mantan pegawai maupun pihak luar lembaga pengawas tersebut.
  • Ketua Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, menyebut banyak kalangan menilai periode tersebut penuh persoalan. Hal ini terungkap dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman pada 29 Mei 2026.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Etik Ombudsman menyatakan bahwa Ombudsman periode 2021-2026 jadi yang paling bermasalah dibanding dengan Ombudsman pada periode-periode sebelumnya.

Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie menjelaskan hal itu pihaknya ketahui berdasarkan testimoni dari sejumlah kalangan baik mantan pegawai Ombudsman maupun di luar lembaga pengawas tersebut.

"Rupanya dari periode ke periode, banyak kalangan dari dalam maupun luar, diantaranya mantan, diantarnya pegawai asisten yang bekerja sejak pertama sampai sekarang, maka dinilai bahwa periode yang paling bermasalah periode yang kemarin," kata Jimly dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jumat (29/5/2026).

Jimly menambahkan, bahwa setelah majelis etik melakukan pengecekan secara langsung ditemukan adanya ketidakkompakan antara Ketua dan para anggota Ombudsman di periode tersebut.

Bahkan dikatakan Jimly terdapat salah satu anggota Ombudsman di periode 2021-2026 yang tampil lebih dominan dibandingkan dengan para anggota lainnya.

"Kerjanya sangat dominan dan banyak sekali menentukan arah-arah bekerjanya pribadi atas nama ORI (Ombudsman Republik Indonesia)," katanya.

Tak hanya itu, Jimly juga mengungkap, salah satu anggota Ombudsman di periode tersebut kerap bermasalah secara etik ketika melaksanakan kegiatan internal.

Salah satu contoh Jimly menuturkan bahwa terdapat salah satu anggota yang kerap berteriak ketika sedang melakukan rapat-rapat internal.

Namun kata dia, persoalan tersebut hingga kini cenderung tidak dapat diselesaikan lantaran tak adanya unsur pengawas yang mengawasi etika para anggota Ombudsman tersebut.

"Teriak-teriak dalam rapat, itu kan masalah etika ya. Tapi karena ini internal, bukan Dewan Kehormatan, Pengawas Etik yang independen, jadi yang melapor siapa? Masa diantara mereka melapor? Kan engga bisa, jeruk makan jeruk," katanya.

Jimly pun menuturkan bahwa majelis etik menyimpulkan bahwa 9 anggota Ombudsman yang ada di periode tersebut tidak kompak dan kerap kesulitan dalam mengambil keputusan.

"Karena 9 orang ini tuh enggak kompak. Suka berdebat-debat berlima, kadang-kadang susah mengambil keputusan, lalu sekelompok orang suka pakewuh-pakweuh (sungkan satu sama lain)," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain. 

"Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved