Pemalsuan Putusan MK
Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Panitera MK Siapkan Mental
Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Husein, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pembuat surat palsu MK
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Husein, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pembuat surat palsu MK di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8/2011).
Zaenal yang mengenakan kemeja abu-abu tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.30 WIB, dengan didampingi tim kuasa hukumnya. "Saya siapkan mental saja," ujar singkat Zaenal setiba di Bareskrim.
Surat palsu yang dimaksud MK yang kali ini menjerat Zaenal, yakni surat Nomor 112/MK.PAN/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009, tentang penjelasan cara perhitungan hasil suara Pileg untuk Dapil Sulsel I, yang sempat digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan calon Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, sebagai pemenangnya.
Sebelum Zaenal, Mabes Polri lebih dulu menetapkan dan menahan mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan, sebagai tersangka pembuat surat palsu MK.