Pemalsuan Putusan MK
Jubir MK: Logika Hukum Penetapan Tersangkan Zaenal Aneh
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengaku tak mengerti dengan logika hukum yang dipakai oleh pihak Kepolisian
Editor:
Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengaku tak mengerti dengan logika hukum yang dipakai oleh pihak Kepolisian, ketika menetapkan mantan Panitera MK, Zaenal Arifin Hoesein sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK.
Menurut Akil, Zaenal justru korban dalam kasus pemalsuan surat tersebut, dikarenakan tanda tangannya dipalsukan oleh mantan Juru Panggil MK, Mashuri Hasan dalam surat palsu tersebut. "Logika hukumnya aneh, orang yang tandatangannya dipalsukan Mashuri Hasan kok dijadikan tersangka," ujar Akil kepada wartawan di Gedung MK selepas menghadiri acara pengambilan sumpah Mahfud MD, menjadi Ketua MK periode 2011-2014, Senin (22/8/2011), siang.
Selama ini, Zaenal menurut Akil, selalu berkonsultasi dengan Ketua MK, Mahfud MD, ketika merancang setiap surat resmi MK, yang ditujukan ke instansi lain. Pihak Kepolisian, menurutnya, seharusnya mengusut keterlibatan pihak lain, yang menginstruksikan Mashuri Hasan untuk memalsukan surat MK tersebut.
"Kenapa pelaku yang memanfaatkan surat palsu ini dan berkonspirasi tidak dikenakan tindakan hukum. Mashuri Hasan kenapa mencuri tanda tanggan Zaenal, siapa yang suruh dia? Ada surat dikirim dari KPU dikirim oleh Andi Nurpati. Kenapa tidak kesitu"?
Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri di hari Jumat (19/8/2011), menetapkan mantan panitera hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Husein, sebagai tersangka kasus surat palsu MK.
Surat palsu yang dimaksud, adalah surat Nomor 112/MK.PAN/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009, tentang penjelasan cara perhitungan hasil suara Pileg untuk Dapil Sulsel I, yang digunakan KPU dalam menetapkan calon Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, sebagai pemenangnya.
Sebelum Zaenal, Mabes Polri lebih dulu menetapkan dan menahan mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan, sebagai tersangka pembuat surat palsu MK.