Pemalsuan Putusan MK
Mahfud MD Jadi Saksi Meringankan Zaenal Arifin
Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zaenal Arifin Hoesein, yang menjadi tersangka surat palsu MK,
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zaenal Arifin Hoesein, yang menjadi tersangka surat palsu MK, mengajukan Ketua MK Mahfud MD sebagai saksi meringankan kepada penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/8/2011).
Selain Mahfud, Zaenal juga mengajukan hakim konstitusi Maria Indrawati dan Haryono MCL, serta saksi ahli hukum pidana yakni Guru Besar Unirversitas Diponegoro Semarang, Fakhruh Yudan.
"Untuk saksi meringankan, kita ajukan Mahfud MD, Maria Indrati, Haryono MCL, dan guru besar dari Undip, Yudan, sebagai saksi ahli," ujar kuasa hukum Zaenal, Ahmad Rifai, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8/2011).
Menurut Rifai, keempat orang calon saksi itu, termasuk Mahfud telah menyatakan kesanggupan menjadi saksi meringankan untuk Zaenal. "Pak Mahfud, Insya Allah kemarin sudah konfirmasi," ujarnya.
Pengajuan saksi meringankan ini menyusul tuntasnya pemeriksaan untuk Zaenal selaku tersangka. "Untuk sementara, pemeriksaannya selesai," imbuhnya.