Pemalsuan Putusan MK
Mashuri Hasan Minta Aktor Intelektual Segera Ditangkap
Kuasa Hukum tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Mashuri Hasan, berharap otak
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Mashuri Hasan, berharap otak dari kasus pemalsuan surat MK dapat segera ditangkap oleh pihak kepolisian.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Mashuri, Agus Herianto, kepada wartawan yang menemuinya selepas penyerahan tahap dua perkara kliennya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2011).
"Kita berharap ada tersangka lainnya karena tindak pidana ini belum selesai, masih ada yang menyuruh, dan memerintahkan," ujar Agus.
"Terkait aktor intelektual, sudah terlihat jelas, yang bisa kita duga," lanjutnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh kliennya hanyalah sebatas menjalankan perintah atasannya.
"Pada prinsipnya ia begitu karena bagian dari pekerjaan yang ia lakukan," ucapnya.
Selain itu kliennya, lanjut Agus berharap kasus hukum yang dihadapinya bisa secepatnya selesai.
"Beliau ingin segeranya diproses. dalam konteks perkaranya tidak besar, tapi hanya efek sampingnya karena dia tak nyaman terkait banyak hal," beber Agus.
Penyidik Mabes Polri, hari ini, Jumat (26/8/2011), melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Mashuri Hasan, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selain berkas penyidik juga melimpahkan tersangka, Mashuri Hasan ke Kejari Jakpus.
Para penyidik Mabes, beserta Mashuri, tiba di Gedung Kejari Pusat, menggunakan satu buah mobil Daihatsu Terios, berwarna silver pada pukul 08.15 WIB.
Selain itu, penyidik juga membawa satu buah mobil, Daihatsu Xenia berwarna krem metalik, guna menangkut barang bukti penetapan Mashuri Hasan menjadi tersangka. Barang bukti yang dibawa oleh penyidik dalam perkara Mashuri adalah, satu unit komputer, mesin fax, printer, dan beberapa surat-surat.
Mashuri ditangkap di Bandung, Jawa Barat, atas tuduhan pemalsuan surat MK, pada 30 Juni 2011. Ia disangkakan membuat surat palsu MK Nomor 112/MK.PAN/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009, surat yang sempat dipakai KPU untuk memenangkan caleg Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, berhak mendapat kursi DPR RI di Dapil Sulsel I.
Sejauh ini, baru mantan panitera MK, Zaenal Arifin Hoesein yang menjadi tersangka baru kasus ini, dengan sangkaan menjadi konseptor atas penulisan redaksional 'penambahan suara' pada surat palsu MK.
Namun pihak kepolisian hingga kini belum menetapkan tersangka dari pihak pengguna, pemberi ide, hingga pendorong munculnya surat palsu MK tersebut.