Pemalsuan Putusan MK
FPDIP Minta Komisi III Tak Ambil Alih Kasus Zainal Arifin
Komisi III DPR diminta tidak mengambil alih kasus pemalsuan surat MK yang kini perkaranya sedang ditangani Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR diminta tidak mengambil alih kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi(MK) yang kini perkaranya sedang ditangani Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR. Legitimasi terkuat untuk menuntaskan kasus tersebut sebenarnya ada di Komisi II DPR.
"Panja (juga pansus) mempunyai kekuatan konstitusional karena dijamin UUD dan UU (MD3) sehingga berkekuatan hukum. Panja Komisi II bisa menuntaskan pemeriksaan hingga ke kesimpulan siapa yang bertanggung jawab dan meminta siapa harus bertindak apa atas kesimpulan tersebut. Sehingga tidak perlu Komisi III mengambil alih karena Komisi II paling punya legitimasi,"ujar Politisi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa(13/9/2011).
Menurut Eva, rapat kerja dengan Kapolri yang rencananya akan dilakukan Komisi III DPR merupakan proses yang reguler dan sering topiknya menyangkut isu-isu kontemporer termasuk surat palsu MK.
"Pembahasan akan mengikuti frame fungsi oversight atau pengawasan sehingga akan ditanyakan sebab-sebab kinerja yang tidak sesuai harapan masyarakat termasuk DPR. Tetapi tidak perlu sampai mengambil alih,"ujar Anggota DPR Komisi Hukum ini.
Keputusan tersebut lanjut Eva berkekuatan hukum, mengikat pada semua pihak karena DPR sebagai legislator dijamin membuat keputusan politik yang berkekuatan hukum melalui hak-hak DPR (interpelasi, angket, HMP) apalagi jika keputusan Panja disetujui di paripurna.
Selanjutnya, Komisi III bisa dapat memperkuat Komisi II misalnya dengan meminta Polri gelar perkara untuk dihadiri anggota Panja Komisi II. Pelaksanaan gelar perkara ini akan berdampak ganda, untuk mendorong penuntasan Panja Komisi dan menjadi bahan pengawasan Komisi III terhadap kinerja Polri
"Walau sebenarnya, panja sendiri bisa meminta gelar perkara ke Polri," sergahnya.