Mafia Pemilu
Ahmad Yani Tuding Ketua KPU Keliru
Politisi PPP secara tegas membantah dirinya duduk sebagai anggota DPR (kini resmi menjadi anggota Komisi III DPR) ilegal.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PPP secara tegas membantah dirinya duduk sebagai anggota DPR (kini resmi menjadi anggota Komisi III DPR) ilegal. Keberadaan dirinya di DPR, didasari atas gugatannya yang dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan kemudian ditetapkan secara resmi oleh KPU.
"Bukti-bukti yang saya ajukan waktu di Mahkamah Konstitusi ketika itu seabreg-abreg. Hasil rekapitulasi tingkat nasional waktu itu, PPP belum dapat suara untuk dapil Sumsel. Baru dapet kursi setelah gugatan ke MK dimenangkan. Gugatan saya 20 Juni 2009. Pak Hafiz keliru kalau PPP bulan Mei sudah dikatakan PPP sudah menetapkan caleg. Padahal, Pak Hafiz, atau pihak KPU sampai bolak-balik ke MK untuk memastikan," kata Ahmad Yani saat menggelar jumpa pers di DPR, Kamis (15/9/2011).
Yani mengaku masih ingat, ketua KPU ketika itu datang ke MK pada hari Jumat untuk memastikan beberapa gugatan pemilu ketika itu. Ia kemudian balik mempertanyakan KPU, yang sudah menetapkan perolehan suara PPP untuk dapil Sumsel 1 pada bulan Mei. Padahal, keputusan MK baru keluar di bulan Juni.
"Dan perlu diketahui, kasus saya ini sudah lama dan sudah berkali-kali digugat. Bahkan, sampai ke kepolisian. Di kepolisian pun saya sudah ditanya. Sebenarnya sudah tak ada masalah lagi. Tapi, karena kasus ini diungkit lagi di Panja Mafia Pemilu, saya siap jelaskan jika diminta," urainya.