Pemalsuan Putusan MK
Akil Mochtar Anggap Wajar Permintaan Kuasa Hukum Zainal
Juru bicara MK Akil Mochtar tidak berkomentar banyak perihal langkah kuasa hukum Zainal Arifin Hoesin, Andi M Asrun.
Editor:
Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar tidak berkomentar banyak perihal langkah kuasa hukum Zainal Arifin Hoesin, Andi M Asrun, yang meminta Presiden SBY duduk bersama ketua MK, Mahfud Md dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo membahas kejanggalan kasus surat palsu MK.
"Wajar-wajar saja, namanya juga orang mau memperjuangkan keadilan. Terserah dia (Andi Asrun) mau mengadukanya kemana," kata Akil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/9/2011).
Ia mengemukakan, MK hanya ingin kasus ini diselesaikan dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya sesuai dengan prosedur yang ada. Apalagi, dalam kasus ini banyak pihak yang mengkritik penyidikan polri yang lambat, tidak rasional dan terkesan tidak jelas arahnya.
"Selain penanganannya lamban, juga menimbulkan pertanyaan besar publik dan sangat irasional," kata Akil.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum tersangka kasus surat palsu MK Zainal Arifin Hoesin, Andi M Asrun meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempertemukan Ketua MK, Mahfud Md dan Kapolri Jendral Timur Pradopo untuk membahas kasus yang menimpa klienya.
Hal itu menurutnya harus dilakukan karena selama ini penyidik Polri tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. Permintaan itu disampikan ke Presiden melalui staf ahlinya, Deny Indrayana Rabu (14/9/2011) kemarin, pukul 14.30 WIB.