Pemalsuan Putusan MK
Gelar Perkara untuk Lihat Tak Ada Pemaksaan pada Tersangka
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap seseorang tanpa ada motif dan kepentingan tertentu
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri melaksanakan gelar perkara surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) ke hadapan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Gelar perkara ini berdasarkan permintaan pihak kuasa hukum tersangka surat palsu MK, mantan panitera Zaenal Arifin Hoesein.
Anggota tim kuasa hukum Zaenal, Ahmad Rifai, mengatakan gelar perkara ini dilakukan untuk mengetahui tidak ada pemaksaan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap seseorang tanpa ada motif dan kepentingan tertentu. "Hendaklah sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai mereka menetapkan dan kemudian mereka terbebaskan. Hak-hak individual sudah sangat dirugikan dengan jauh. Ini jangan sampai terjadi," ujar Rifai setiba di Gedung TNCC Mabes Polri.
Tim kuasa hukum Zaenal melihat penyidik Polri tak sesuai prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap kliennya, karena kurang bukti.
"Sehingga kita meminta adanya gelar perkara itu. Karena memang ada indikasi bahwa sesuatu hal yang mesti kita pertanyakan dengan cara tadi. Misalnya kenapa hal ini terjadi, kenapa Pak Zaenal bisa jadi tersangka, kenapa Pak Zaenal ditetapkan dengan bukti-bukti yang sangat minim," ujarnya.
Proses gelar perkara akan dipimpin oleh Kepala Pengawas Penyidik (Kawasdik) Polri, dan dihadiri jajaran pejabat dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Kami berharap bahwa proses ini bisa berjalan dengan baik, tidak ada hak-hak yang dirugikan. Baik hak Pak Zaenal sebagai seorang Warga Negara Indonesia, kemudian wewenang polisi dalam mengungkap kasus ini, harus transparan," tukasnya.