Pemalsuan Putusan MK
Diperiksa Sejam, Mahfud MD Jelaskan Kecerobohan Zainal
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, dan dua hakim konstitusi, Haryono dan Maria Farida Indrati, menjalani pemeriksaan
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, dan dua hakim konstitusi, Haryono dan Maria Farida Indrati, menjalani pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/9/2011).
Mereka diperiksa secara terpisah sebagai saksi meringangkan (a de charge) untuk tersangka mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein, yang disangkakan sebagai pengonsep surat palsu MK Nomor 112 tertanggal 14 September 2009 tentang penjelasan penghitungan suara Dapil Sulsel I. Surat palsu MK itu lah yang sempat dipergunakan KPU untuk memutuskan caleg Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo sebagai pemenang sengketa Pileg 2009 saat itu.
Ketiga hakim konstitusi yang tiba sekitar pukul 10.55 WIB, baru meninggalkan kantor Bareskrim sekitar pukul 13.30 WIB. Namun, Mahfud mengaku hanya diperiksa kurang dari sejam. Dalam pemeriksaan itu, Mahfud mengaku menjelaskan perihal nota dinas yang dibuat Zainal, sebelum menyusun draf surat MK.
"Alhamdulllah, pemeriksaan berjalan dengan lancar dan cepat. Ini agak lama, karena harus ngobrol soal-soal lain. Tapi, tidak lebih dari satu jam," kata Mahfud.
Dalam nota dinas itu, Zainal meminta konsultasi mengenai jawaban MK atas permohonan penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, menurut Mahfud, nota dinas yang menjadi awal pembuatan surat palsu MK itu tidak sampai kepadanya. Akhirnya, nota dinas itu justru digunakan tersangka lain, yakni mantan juru panggil MK untuk membuat surat palsu MK.
Menurut Mahfud, jika nota dinas itu tidak jadi disampaikan kepadanya, seharusnya dimusnahkan.
"Seorang panitera itu tugasnya membuat nota dinas kalau ada surat masuk ke dia. Kalau masuk ke MK, saya disposisi. Tapi, dia buat surat nota dinas MK. Nah nota dinas itu tidak pernah disampaikan kepada saya dan dibatalkan sebelum sampai kepada saya secara sadar. Sehingga dia membuat surat lain yang benar. Cuma, saya anggap dia agak ceroboh, karena membuat surat yang dibatalkan, kok tidak dimusnahkan. Sehingga itu menjadi alat bagi Masyhuri," ucap Mahfud.
Saat ditanya, keyakinannya bahwa Zainal tidak bersalah, Mahfud menjawab, "Saya mempunyai keyakinan bahwa masalah ini akan selesai dengan baik."
Mahfud menolak menjawab saat ditanya wartawan disampaikan tidaknya perihal dugaan keterlibatan mantan anggota KPU Andi Nurpati ke penyidik. Andi yang kini menjadi pejabat Partai Demokrat, diketahui memimpin rapat pleno KPU yang memutuskan Dewi Yasin Limpo sebagai pemenang sengketa Pileg di Dapil Sulsel I itu berdasarkan surat palsu MK tersebut.
Sebagaimana saat kedatangan, kepulangan Mahfud dari kantor Bareskrim juga diiringi Kabareskrim Komjen (Pol) Sutarman.