KPK Tangkap Hakim
Rekan Puguh Benarkan Pemberian Uang ke Syarifuddin
Kurator PT Skycamping Indonesia Khairul Poloan membenarkan adanya pemberian sejumlah uang dari Puguh Wirawan
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurator PT Skycamping Indonesia Khairul Poloan membenarkan adanya pemberian sejumlah uang dari Puguh Wirawan kepada hakim pengawas kepailitan PN Jakarta Pusat Syarifuddin Umar.
Menurut Khairul, pemberian itu dimaksudkan untuk merubah status tanah di kawasan Gunung Putri Bogor yang bersertifikat guna hak bangunan nomor 7251 dari Boedel pailit menjadi non boedel pailit.
"Rencananya saya tolak, saya tahu dia (Puguh) mau kasih (pemberian ke hakim Syarifudin)," tuturnya di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/10/2011).
Khairul tak langsung mengakui ihwal pemberian sejumlah uang itu. Terbata-bata, ia sempat ingin membelokkan fakta. Ketua Majelis hakim Mien Trisnawati bahkan sampai memperingatkan agar dirinya tak melakukan hal itu.
Agar Khairul tak dapat mengelak dari fakta tersebut, Mien bahkan sampai membacakan pesan singkat yang dikirimkan Puguh pada Khairul.
"HP (hakim pengawas Syarifudin) harus dijinakkan saya paham sikap bro MP (Michael Pohan) tapi saya sudah komitmen dengan HP,” ujar hakim Mien membacakan pesan singkat tersebut.
Meski akhirnya mengakui ihwal pemberian sejumlah uang itu, Khairul tetap bersikukuh dirinya sempat menolak rencana Puguh. Pemberian sejumlah uang itu, di luar tanggungjawabnya. Menurut Khairul, soal pemberian sejumlah uang itu, diatur oleh dua rekan kuratornya Puguh Wirawan dan Michael Marcus Iskandar.
"Saya udah kasih tau (ke Puguh dan Michael) kalau itu tidak perlu. Saya tegaskan saya tidak ikut,” ujarnya.