Senin, 25 Agustus 2025

Densus Tangkap Terduga Teroris

3 DPO Terkait Bom Cirebon Diamankan Densus 88

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan 3 DPO yang terkait bom Cirebon berhasil diciduk

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto 3 DPO Terkait Bom Cirebon Diamankan Densus 88
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan 3 DPO yang terkait bom Cirebon berhasil diciduk, Sabtu (8/10/2011).

"Di Senen 1 atas nama Heru, 2 di Bekasi, inisialnya B dan Y," ungkapnya kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Sabtu (8/10/2011).

Saat dikonfirmasi mengenai 3 orang yang diamankan dari Bekasi, dia mengatakan 2 orang yang terkait dengan aksi bom di Cirebon beberapa waktu lalu.

"2 yang terkait," demikian dia menjelaskan.

Sebagaimana diketahui, tiga orang ditangkap Densus 88 di Bekasi Kota pada Sabtu (8/10/2011) pagi. Dua diantaranya adalah suami istri bernama Yahya dan Lia.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB. Saat ditangkap, ketiganya tidak melakukan perlawanan.

Saat ini, rumah yang berada di Jl Pondok Cipta Raya, Blok E No 167, Bintara, Bekasi Barat dipasang police line.

Lebih lanjut, Polri kembali membekuk seorang pelaku bom Cirebon yang selama inoi menjadi buruan alias DPO. Penangkapan dilakukan di Jakarta Pusat sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi, Sabtu (8/10/2011).

"Telah dilakukan penangkapan terhadap DPO bom Cirebon atas nama Heru Komarudin alias Haekal alias Udin," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan.

Heru merupakan pria kelahiran Cirebon 2 Juni 1980, ditangkap Detasemen Khusus Antiteror 88 di sekitar Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Heru langsung digelandang Densur 88 AT dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. "Sementara masih dalam proses pemeriksaan oleh Densus AT 88 Polri," kata Boy.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan