Selasa, 26 Agustus 2025

Tunjangan DPR RI

Polisi Peringatkan Batas Demo "Bubarkan DPR" Hingga Pukul 18.00, Massa Diambang Bentrok?

Batas waktu tinggal hitungan menit, massa belum bubar. Polisi siaga, publik menahan napas menanti akhir drama di Senayan.

Penulis: Fersianus Waku
Tribunnews.com/Alfarizy AF
DEMO DI DPR - Aparat kepolisian memukul mundur massa aksi unjuk rasa di gedung DPR/MPR RI, Senin (25/8/2025). Massa aksi yang mundur justru masuk ke ruas jalan tol. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menjelang pukul 18.00 WIB, ribuan demonstran yang tergabung dalam aksi “Bubarkan DPR” masih bertahan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Polisi telah mengeluarkan peringatan tegas bahwa batas waktu penyampaian pendapat di muka umum akan segera berakhir. Ketegangan pun meningkat di tengah kerumunan yang meluber hingga kawasan Slipi.

“Sampai jam 18 ya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (25/8/2025), di Gerbang Pancasila DPR RI.

Peringatan tersebut bukan sekadar formalitas. Menurut Ade Ary, jika massa tetap bertahan melewati batas waktu, aparat akan menyesuaikan tindakan dengan prosedur tetap (protap) yang berlaku.

“Kami tidak berandai-andai, nanti kita lihat. Ada tahapan-tahapan SOP-nya ya. Yang jelas pendekatan utama adalah pendekatan humanis,” katanya.

Namun, pendekatan humanis itu kini diuji. Massa yang menolak kenaikan tunjangan perumahan DPR sebesar Rp 50 juta per bulan, tetap bersuara lantang. Mereka menuntut pembubaran lembaga legislatif yang dinilai tidak lagi mewakili kepentingan rakyat.

Aksi ini menyebar di berbagai titik strategis: dari gerbang utama DPR di Jalan Gatot Subroto, Gerbang Pancasila di Jalan Gelora, hingga depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kepadatan massa membuat lalu lintas tersendat, sementara aparat kepolisian bersiaga penuh.

“Kami memberikan imbauan-imbauan untuk masyarakat. Sekali lagi bisa kita lihat, yang menyampaikan pendapat kami layani. Karena itu adalah kemerdekaan menyampaikan pendapat,” tambah Ade Ary.

Baca juga: Puan dan Elite KIM Terima Penghargaan dari Prabowo di Tengah Demo Soroti DPR

Diketahui, kebebasan berpendapat kini berhadapan dengan regulasi waktu. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memang mengatur batasan jam, namun dalam praktiknya, batas waktu sering kali menjadi titik rawan konflik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanda-tanda massa akan membubarkan diri. Sementara itu, langit Senayan mulai gelap, dan ketegangan di lapangan kian terasa.

Apakah pendekatan humanis akan cukup meredam situasi? Atau justru batas waktu akan menjadi pemicu benturan?

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan