Pemalsuan Putusan MK
Mantan Bawahan Andi Nurpati Diminta Kirim Surat ke MK
Mantan Staf Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, Muhammad Sugiatoro, mengaku pernah diperintahkan oleh bosnya
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Staf Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, Muhammad Sugiatoro, mengaku pernah diperintahkan oleh bosnya tersebut untuk mengetik dan memfax surat permohonan penjelasan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait putusan sengketa kursi Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.
Menurut Muhammad, dirinya diperintahkan untuk mengirimkan surat tersebut ke Panitera MK, ditujukan untuk Staf panggil MK, bernama Mashyuri Hasan.
"Waktu itu Bu Andi memerintahkan saya mengetik surat setelah selesai dia minta suratanya di ruang ketua KPU dan saya serahkan. Surat satu meminta penjelasan Dapil 1 Sulsel, kedua penulisan nama Sumsel," ucap Sugiatoro ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan surat MK dengan terdakwa Mashyuri Hasan, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (27/10/2011).
Setelah ia memfax surat permintaan seperti yang diminta Andi, ia mengaku langsung mengkonfirmasi Andi.
"Saya konfirmasi, sudah fax ke Mashyuri," katanya.
Saat ditanya oleh Kuasa Hukum Mashyuri, apakah proses penulisan, hingga pengiriman surat tersebut sudah sesuai dengan prosudur yang ada di KPU, Sugiatoro mengakui tidak sesuai dengan prosudur yang ada.
"Seharusnya itu, eh biasanya itu, yang mengirimkan bagian Tata Usaha. Biasanya lewat fax dan kurir," ucapnya.
Selain itu, ia juga mengaku baru kali itu ia disuruh bosnya untuk menbgirim surat ke MK.
Selain Sugiarto, setidaknya Jaksa juga memanggil tiga orang saksi lainnya ke dalam sidang. Sama seperti Sugiarto, mereka juga berasal dari KPU.
Mereka yang diminta bersaksi dalam sidang lanjutan Mashyuri Hasan adalah, Maknur, Hari, Choirul Anam.