Vonis Bebas Pengadilan Tipikor
KY Lakukan Riset Putusan Bebas Terdakwa Kasus Korupsi
Komisi Yudisial (KY) menyatakan tengah melakukan riset terhadap putusan bebas yang dikeluarkan beberapa Pengadilan Tipikor terhadap
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan tengah melakukan riset terhadap putusan bebas yang dikeluarkan beberapa Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi.
Direncanakan riset itu akan selesai pada pertengahan Desember mendatang.
"Insya Allah selambat-lambatnya pertengahan Desember nanti," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, Selasa (1/11/2011).
Riset yang dilakukan KY tersebut, menurut Asep, merupakan sikap KY dalam merespon fenomena rajinnya Pengadilan Tipikor memutus bebas terdakwa kasus korupsi.
"Dari hasil riset nanti baru KY akan memberikan usul lebih detailnya," ujar Asep.
Asep melanjutkan, KY juga mendukung langkah pemerintah melalui Menkum HAM yang menggandeng KPK untuk menelusuri putusan bebas Tipikor tersebut.
"Yang pasti KY sih tentunya mendukung langkah apapun dari pemerintah yang tujuannya untuk meningkatkan kinerja hakim dan pengadilan," kata Asep.
Maraknya Pengadilan Tipikor daerah-daerah yang memutus bebas terdakwa kasus korupsi, akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, masyarakat menaruh harapan besar kepada Pengadilan Tipikor menjadi garda terdepan dalam proses pemberantasan korupsi dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang secara nyata dan sesuai fakta hukum melalukan korupsi.
Kasus terakhir putusan bebas terhadap terdakwa kasus korupsi dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Samarinda.
Mereka membebaskan empat terdakwa kasus korupsi dana operasional anggota DPRD Kukar 2005 senilai total Rp 2,9 miliar.