Korupsi Wisma Atlet
Kubu Wafid Kembali Hadirkan Saksi Meringankan
Selain saksi meringankan, dalam persidangan hari ini, tim penasihat hukum juga menhadirkan saksi ahli
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Wafid Muharam kembali menjalani sidang lanjutan perkara hukum yang menderanya. Persidangan hari ini akan beragendakan pemeriksaan saksi meringankan (Α de charge) yang dihadirkan tim penasihat hukum Wafid.
"Saksi Amir Hamzah (mantan Asdep & masih PNS di Kemenpora) yang sangat mengetahui dan memahami kebutuhan akan adanya dana talangan di Kemenpora sampai saat ini," ujar Erman Umar, pengacara Wafid, dalam pesan singkatnya, Rabu (9/11/2011).
Selain saksi meringankan, dalam persidangan hari ini, tim penasihat hukum juga menhadirkan saksi ahli. Adapun ahli yang dihadirkan adalah DR Dian Puji N Simatupang yang merupakan ahli keuangan publik.
Rencananya, sidang lanjutan Wafid akan dilangsungkan sekitar pukul 15.00 WIB. Seperti diberitakan sebelumnya, Wafid selaku kuasa pengguna anggaran di Kemenpora diduga telah mengarahkan panitia pengadaan proyek wisma atlet untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai rekanan. Sebagai imbalan, Wafid diduga telah menerima success fee atau komisi berupa cek sebanyak Rp 3,2 miliar dari PT DGI.
Namun selama di persidangan, pria asal Garut itu tetap bersikukuh bahwa cek yang diterimanya adalah dana talangan untuk operasional kegiatan di Kemenpora. Sementara dalam sidang terpisah, Manager Marketing PT DGI Mohammad El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang telah dinyatakan bersalah memberikan suap kepada Wafid.