Minggu, 14 September 2025

Bom Buku

Pepi Fernando Bantah Otak Pelaku Rencana Pengeboman SBY

Terdakwa kasus bom buku dan Serpong, Pepi Fernando, membantah dirinya sebagai otak pelaku dalam enam rencana aksi peledakan bom,

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pepi Fernando Bantah Otak Pelaku Rencana Pengeboman SBY
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa terorisme, Pepi Fernando

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus bom buku dan Serpong, Pepi Fernando, membantah dirinya sebagai otak pelaku dalam enam rencana aksi peledakan bom, termasuk pemboman rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Demikian disampaikan Pepi dalam nota pembelaan atau eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Hasludin Hatjani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat,  Jl S. Parman, Kamis (10/11/2011).

Menurut Hasludin, orang yang menggerakkan atau yang memotivasi Pepi untuk merencanakan sejumlah aksi teror termasuk rencana pengeboman rombongan Presiden SBY dengan bom termos di Cawang, UKI, Jakatarta Timur, adalah Amir NII non-teritorial Sumatera, Abu Rasyid alias Kholis. Karena itu, pihak penasihat hukum menilai dakwaan jaksa keliru.

"Dalam dakwaan jaksa, dikatakan Pepi Fernando merencanakan dan mengerakkan orang lain lakukan tindak pidana terorisme. Sungguh sangat keliru, terdakwa bukan orang yang menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, terdakwa melakukan ini karena termotivasi dari orang lain," kata Hasludin.

Selain itu, dalam penyampaian eksepsi ini, pihak Pepi juga menilai terdapat kesalahan atau kelemahan jaksa dalam dakwaan. Sebab, pasal-pasal dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang digunakan jaksa untuk menjerat Pepi adalah tidak tepat.

Menurut Hasludin, undang-undang yang tepat dikenakan kepada Pepi adalah Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan bahan peledak.

Sebagaimana sidang perdana pada 3 November 2011 lalu, jaksa mendakwa Pepi sebagai otak pelaku perencanaan sejumlah peledakan bom di Jabodetabek. Di antaranya, rencana pengeboman rombongan Presiden SBY dengan bom termos di akses pintu keluar pintu tol Cawang, di depan Markas Kodam Jaya, UKI, Jaktim, perancang bom buku dengan target artis Ahmad Dhani, Japto, tokoh JIL Ulil Absar dan Ketua BNN Komjen (Pol) Goris Mere.

Pepi juga didakwa sebagai perencana utama pengeboman terhadap rombongan SBY yang akan melintasi di Cibubur ketika hendak pulang ke kediamannya di Cikeas, perencana pengeboman di Jalan Puspitek, Serpong Tangerang,

Pepi bersama kelompoknya juga didakwa sebagai perencana bom yang diletakkan di Banjir Kanal Timur, Cakung, Jaktim dan perencana pengeboman Gereja Crist Katedral di Serpong, Tangerang, Banten.

Jaksa menjerat Pepi dengan Pasal 14 junto Pasal 6, Pasal 14 junto Pasal 7, Pasal 14 junto Pasal 9, Pasal 15 junto Pasal 6, Pasal 15 junto Pasal 7, Pasal 15 junto Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, Pepi terancaman pidana hukuman mati.

Pepi yang mengenakan baju koko berwarna buri dipadu kopiah hitam, tampak santai dan tenang duduk di kursi pesakitan saat mendengarkan penasihat hukumnya membacakan surat eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (17/11/2011) mendatang, dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan