Kamis, 4 September 2025

KTT ASEAN 2023

Protokol Bebas Nuklir ASEAN Disetujui AS Dkk

Kemajuan pesat terjadi dalam rancangan protokol ASEAN untuk bebas dari zona nuklir atau The Southeast Asian Nuclear-Weapon-Free Zone Treaty

Penulis: Nurfahmi Budi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.NUSA DUA - Kemajuan pesat terjadi dalam rancangan protokol ASEAN untuk bebas dari zona nuklir atau The Southeast Asian Nuclear-Weapon-Free Zone Treaty (SEANWFZ). Setelah 10 tahun mengendap, dan hanya sebatas brainstorming semata, kini ada bukti tertulis yang membuat negara-negara di Asia Tenggara bebas dari rasa takut penggunaan nuklir negara anggotanya.

Dalam pertemuan di forum konsultasi ASEAN dengan pemilik otoritas nuklir seperti Cina, Rusia, Amerika Serikat, Prancis dan Inggris, hasilnya berujung positif. Lima negara yang terkenal dengan sebutan P-5 tersebut setuju dengan protokol SEANWFZ yang digagas pertama kali di Bangkok, pada 15 Desember 1995 tersebut.

Direktur Kerjasama Politik, Keamanan dan Kewilayahan ASEAN Kementerian Luar Negeri,  Ade Padmo Sarwono, langkah tersebut menjadi angin segar bagi ASEAN yang memang memimpikan minimalisasi penggunaan nuklir dan bahan pirantinya untuk digunakan dalam bayak proyek massal.

Terbilang maju, karena di Bali inilah, untuk ketiga kalinya ada pertemuan mengenai hal tersebut. Artinya, dalam enam bulan terakhir, sudah ada tiga pertemuan. Kali pertama terjadi di Geneva pada bulan Juli lalu, dan kedua di New York, sesaat sebelum Sidang Umum PBB berlangsung.

"Ini kabar gembira bagi ASEAN, sehingga protokol ini bisa menjadi panutan bagi semua elemen," ujar Padmo, yang enggan menyebutkan detail protokol tersebut. 

Perjuangan ASEAN untuk membuat protokol SEANWFZ cukup berliku, karena lima negara terkuat di dunia tersebut, sekaligus pemilik hak veto di PBB, selalu meresistensi kemungkinan ke arah tersebut. Hal ini terkait dengan bisnis dan sistem pertahanan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan