Jumat, 22 Agustus 2025

Pembantaian Mesuji

Sikapi Kasus Mesuji, Komisi IV Akan Revisi UU Perkebunan

Komisi IV DPR RI sudah mengirim surat untuk melakukan pembahasan revisi UU Perkebunan yang dianggap sudah tidak mengayomi kepentingan masyarakat.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON- Pembantain yang terjadi di Mesuji Lampung, merupakan bentuk konflik antara masyarakat yang berada di lingkungan perkebunan dengan pihak perusahaan perkebunan yang mengelolanya.

Konflik tersebut berawal dari permasalahan tanah antara warga dengan PT Silva. "Di Lampung sebenarnya banyak sekali konflik seperti itu," kata wakil ketua Komisi IV Herman Khaeron di Cirebon, Kamis (22/12/2011).

Jelas politisi Partai Demokrat ini, dalam penggunaan hutan Hak Guna Usaha (HGU) baru, biasanya perusahaan akan bekerjasama dengan pihak ke tiga. "Ini pasti akan menuai konflik," ujarnya.

Bila sudah menggunakan pihak ketiga, Kementerian Kehutanan tidak secara langsung lagi mengawasi penggunaan HGU.

Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI sudah mengirim surat untuk melakukan pembahasan revisi UU Perkebunan yang dianggap sudah tidak mengayomi kepentingan masyarakat. Apalagi setelah dihapusnya aturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan pasal 21 dan 47 yang dianggap mengorbankan masyarakat adat yang bermukim dalam satu wilayah, karena perusahaan secara mudah mengambil alih lahan yang sudah dikuasai secara turun temurun.

"Revisi Undang-undang perkebunan ini akan menjadi prioritas 2012," ujarnya.

Herman menganggap, bahwa keberadaan Panja penyelesaiaan kasus Mesuji biarlah bergulir di Komisi III DPR RI, sementara Komisi IV memperbaiki regulasi perkebunan dan Komisi II memperbaiki aturan tentang pertanahan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan