Revisi UU Pemilu
Titi Anggraini Ingatkan DPR Segera Revisi UU Pemilu: Jika Tidak, Gugatan ke MK Terus Bertambah
Revisi Undang-Undang Pemilu dianggap penting dan mendesak karena sejumlah alasan strategis dan teknis yang muncul.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah untuk memulai revisi terhadap Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) harus segera diambil DPR.
Jika tidak, hal-hal teknis terkait sistem pemilihan dalam UU Pemilu justru akan semakin banyak diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan oleh pakar kepemiluan sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini terhadap adannya permohonan baru pengujian UU pemilu.
“Kita semua harus mendesak agar UU Pemilu dan UU Pilkada segera direvisi dan diatur dalam satu naskah UU Pemilu yang terpadu,” ujar Titi saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
“Semakin lama pembahasan ditunda, maka semakin banyak masalah teknis maupun normatif yang akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi, sebagaimana terlihat dalam perkara hari ini,” sambungnya.
Perkara dimaksud diregister di MK dengan nomor 141/PUU-XXIII/2025.
Pemohon bernama Almizan Ulfa, seorang pensiunan ASN Kementerian Keuangan.
Ia bersama empat pemohon lainnya, meminta agar norma rekapitulasi manual berjenjang dalam UU Pemilu dihapus.
Kemudian diganti dengan norma penghitungan elektronik suara secara transparan dan bertanggungjawab, dalam hal ini adalah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Titi mendukung penguatan penggunaan Sirekap dalam proses penghitungan suara.
“Karena teknologi ini bisa meningkatkan transparansi dan efisiensi pemilu kita,” tuturnya.
Namun begitu, Titi menjelaskan, MK tidak punya kewenangan. Mengingat mengganti sepenuhnya proses rekapitulasi adalah wewenang DPR selaku pembentuk undang-undang.
Namun MK bisa memberikan jaminn ihwal penggunaan Sirekap adalah konstitusional.
“Agar tidak menimbulkan perdebatan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Kenapa dipersoalkan?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.