Sabtu, 23 Agustus 2025

Revisi UU Pemilu

Titi Anggraini Ingatkan DPR Segera Revisi UU Pemilu: Jika Tidak, Gugatan ke MK Terus Bertambah

Revisi Undang-Undang Pemilu dianggap penting dan mendesak karena sejumlah alasan strategis dan teknis yang muncul.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
REVISI UU PEMILU - Pengajar bidang studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Ia menilai langkah untuk memulai revisi terhadap Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) harus segera diambil DPR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah untuk memulai revisi terhadap Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) harus segera diambil DPR.

Jika tidak, hal-hal teknis terkait sistem pemilihan dalam UU Pemilu justru akan semakin banyak diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan oleh pakar kepemiluan sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini terhadap adannya permohonan baru pengujian UU pemilu.

“Kita semua harus mendesak agar UU Pemilu dan UU Pilkada segera direvisi dan diatur dalam satu naskah UU Pemilu yang terpadu,” ujar Titi saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).

“Semakin lama pembahasan ditunda, maka semakin banyak masalah teknis maupun normatif yang akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi, sebagaimana terlihat dalam perkara hari ini,” sambungnya.

Perkara dimaksud diregister di MK dengan nomor 141/PUU-XXIII/2025.

Pemohon bernama Almizan Ulfa, seorang pensiunan ASN Kementerian Keuangan.

Ia  bersama empat pemohon lainnya, meminta agar norma rekapitulasi manual berjenjang dalam UU Pemilu dihapus.

Kemudian diganti dengan norma penghitungan elektronik suara secara transparan dan bertanggungjawab, dalam hal ini adalah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Titi mendukung penguatan penggunaan Sirekap dalam proses penghitungan suara.

“Karena teknologi ini bisa meningkatkan transparansi dan efisiensi pemilu kita,” tuturnya.

Namun begitu, Titi menjelaskan, MK tidak punya kewenangan. Mengingat mengganti sepenuhnya proses rekapitulasi adalah wewenang DPR selaku pembentuk undang-undang.

Namun MK bisa memberikan jaminn  ihwal penggunaan Sirekap adalah konstitusional.

“Agar tidak menimbulkan perdebatan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Kenapa dipersoalkan?

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan