Pemalsuan Putusan MK
Masyhuri Hasan Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan divonis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan divonis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat secara bersama dan terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Herdi Agustein dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2012).
Dalam persidangan, Herdi Agustein memvonis hukuman penjara 1 tahun untuk Masyhuri berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemalsuan dan turut serta melakukan.
Kemudian, keputusan vonis 1 tahun yang diberikan oleh Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan yang meringankan terdakwa selama di persidangan yaitu berlaku sopan dan mengakui segala perbuatannya.
"Menyatakan terdakwa telah mengakui dan bersikap sopan selama persidangan, namun yang memberatkan yaitu mencoreng citra nama Mahkamah Konstitusi," jelas Herdi Agustein.