Senin, 1 September 2025

Pemalsuan Putusan MK

Masyhuri Hasan Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan divonis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Masyhuri Hasan Divonis 1 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan, memenuhi panggilan panja mafia pemilu DPR, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2011). Kedatangan Masyhuri untuk memberikan keterangan terkait surat penetapan calon terpilih Anggota DPR tahun 2009. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan divonis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat secara bersama dan terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Herdi Agustein dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2012).

Dalam persidangan, Herdi Agustein memvonis hukuman penjara 1 tahun untuk Masyhuri berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemalsuan dan turut serta melakukan.

Kemudian, keputusan vonis 1 tahun yang diberikan oleh Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan yang meringankan terdakwa selama di persidangan yaitu berlaku sopan dan mengakui segala perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa telah mengakui dan bersikap sopan selama persidangan, namun yang memberatkan yaitu mencoreng citra nama Mahkamah Konstitusi," jelas Herdi Agustein.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan