Minggu, 24 Agustus 2025

Penembakan di Aceh

DPR Desak Pemerintah Keluarkan Perppu Soal Aceh

Parlemen mendesak pemerintah segera mengeluarkan Perppu untuk mengatasi keamanan di Aceh.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto DPR Desak Pemerintah Keluarkan Perppu Soal Aceh
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso (kanan), berbincang dengan Pimpinan KPK terpilih, Abraham Samad (dua kanan), Bambang Widjojanto (tengah), Adnan Pandu Praja (dua kiri), dan Zulkarnaen (kiri), sebelum sidang paripurna penetapan Pimpinan KPK di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (6/12/2011). Empat Pimpinan KPK terpilih periode 2011-2015 ini rencananya akan dilantik pada tanggal 19 Desember mendatang dan segera menjalankan tugas bersama Busyro Muqoddas. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Parlemen mendesak pemerintah segera mengeluarkan Perppu untuk mengatasi keamanan di Aceh. Desakan ini mencuat saat DPR bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, Mendagri Gamawan Fauzi dan Kepala BIN Letjen TNI Marciano Norman.

"Kami memberi pesan ke Menteri Dalam Negeri dengan amar keputusan arif, maka KPU bisa melaksanakan tugas baik dan benar kalau ada hal ihwal kami tak bisa prediksi MK, tadi rapat berikan pesan khusus agar menggunakan opsi kedua yaitu dikeluarkan Perppu. Tadi pak Menteri juga sudah mengangguk-angguk dengan senyum, oleh presiden kalau siaran ini didengar presiden maka presiden tidak ragu teken maklumat dalam bentuk Perpu," ujar Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Jakarta, Kamis(12/1/2012).

Priyo sendiri mengapresiasi upaya Mendagri melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Partai Aceh. Karena DPR sendiri menginginkan adanya pemilihan gubernur dan walikota secara demokratis.

"Pimpinan DPR dan anggota tim untuk kedepankan dan pertahankan kondisi Aceh yang kondusif dan aman tapi tetap kami selenggarakan pemilihan gubernur dan walikota secara demokratis, oleh karena itu solusi yang dilakukan oleh Mendagri adalah mealayangkan surat gugatan ke MK dan kami apresiasi,"jelasnya.

Sementara itu Ketua KPU, Abdul Hafidz Anshary mengatakan pihaknya tetap menunggu proses hukum yang kini sedang berjalan di MK. Apapun hasilnya, Hafidz siap menjalankan dengan baik.

"Kami akan tetap berjalan di dalam hukum, Kalau ada keputusan MK untuk menunda kita akan laksanakan KPu akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan