Minggu, 12 April 2026

Skandal Nazaruddin

Nazaruddin Bisa Telepon Istri, Polri Tebar Janji Menyelidiki

Muhhamad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor mengaku menelepon isterinya Neneng Sri Wahyuni di dalam tahanan tersebut.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Prawira

Laporan wartawan tribbunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kembali Markas Komando Brimob (Mako Brimob) Kelapa Dua Depok, Jawa Barat menjadi sorotan setelah terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhhamad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor mengaku menelepon isterinya Neneng Sri Wahyuni di dalam tahanan tersebut.

Mabes Polri berjanji akan menelusuri pengakuan tersebut, pasalnya di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob tidak seorang tahanan pun yang mendapatkan fasilitas lebih.

“Nanti kita akan telusuri, ini kan kasus sudah lama, nanti kita akan ungkap apa benar seperti itu. Kita cek dulu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2012).

Dikatakan Saud, bahwa tidak seorang pun yang diperbolehkan membawa telepon seluler ke dalam tahanan Mako Brimob, sehingga kecil kemungkinan bila Nazaruddin bisa menelepon di balik jeruji besi Mako Brimob. “Mungkin barang kali, ini barang kali ya, ada yang besuk bawa telepon. Kiita tidak tahu, kita cek dulu,” ucapnya.

Sementara itu, Saud menegaskan bahwa di Mako brimob tidak ada fasilitas khusus yang memberikan keleluasaan kepada tahananya membawa telepon selule. “Nggak ada itu. Tidak ada. Tidak ada,” kata Saud menegaskan.

Sebelumnya terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, mengaku pernah menelepon istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Komunikasi itu dilakukannya saat Nazaruddin masih di tahan dalam Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Setelah istri saya jadi tersangka, (komunikasi) via telepon, waktu itu pas posisinya di dalam (rutan). Di dalam Mako Brimob, pernah saya nelepon istri saya," kata Nazaruddin saat bersaksi bagi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved