Sabtu, 11 Oktober 2025

Nasib Anas Urbaningrum

KPK Tak Bisa Kebut Kasus Kader Demokrat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapreasiasi pidato Ketua Dewan Pembinca Partai Demokrat sekaligus Presiden RI

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto KPK Tak Bisa Kebut Kasus Kader Demokrat
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Johan Budi


Laporan Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapreasiasi pidato Ketua Dewan Pembinca Partai Demokrat sekaligus Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, yang masih percaya pada proses hukum kadernya kepada KPK.

Meski begitu, KPK menegaskan institusinya tak bisa mempercepat atau pun memperlambat penanganan kasus korupsi proyek Wisma Atlet, yang kini mulai mengena politisi Partai Demokrat, seperti Angelina Sondakh. Sebab, penetapan tersangka terhadap seseorang tergantung ada tidaknya dua alat bukti.

"Perlu diapreasiasi bahwa presiden masih percaya pada KPK. Tetapi, tentunya proses hukum tidak bisa dipercepat dan diperlambat. Sebab, yang ada adalah kemampuan KPK mencari dua alat bukti yang ada," ungkap juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Senin (6/2/2012), menanggapi pidato SBY, Minggu (5/2/2012) kemarin.

Johan menegaskan sikap KPK ini bukan berarti sebagai bentuk pengabaian dari perkataan yang disampaikan oleh seorang presiden.

Ia juga menandaskan, proses hukum terhadap seseorang yang terindikasi korupsi tidak memandang warna partai politik tertentu. Dan pihak yang diusut KPK adalah indibidu bukan partai politik.

Dalam siaran pers nya di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/2/2012) kemarin, SBY menyatakan masih percaya KPK untuk memproses kadernya, seperti Angelina Sondakh. "Saya percaya pada KPK untuk melaksanakan proses hukum secara adil, objektif dan tepat," kata SBY.

Ia juga menyatakan KPK tidak mungkin sengaja mengulur waktu penanganan kasus korupsi yang menjerat kadernya karena mempertaruhkan kredibilitas dan nama baik KPK.

Angelina Sondakh selaku anggota DPR dari Demokrat menjadi tersangka, karena diduga menerima janji atau hadiah terkait proyek Wisma Atlet. Selain Angelina, kader Demokrat lainnya, Muhammad Nazaruddin, tengah diadili dalam kasus yang sama.

Fakta yang terungkap di sidang Nazar, Angelina diduga mendapatkan jatah fee miliaran rupiah atas proyek tersebut. Nazar menyebut bekas artis yang akrab dipanggil Angie itu kebagian jatah fee senilai Rp 1,5 miliar dan sang ketua umum, Anas Urbaningrum, mendapat fee sebesar Rp 2 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved