Bom Buku
Istri Dalang Bom Buku Terancam 15 Tahun Penjara
Deni Carmalita terancam hukuman 15 tahun penjara. Istri gembong bom buku Pepi Fernando itu dijerat pasal berlapis mengenai tindak pidana
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deni Carmalita terancam hukuman 15 tahun penjara. Istri gembong bom buku Pepi Fernando itu dijerat pasal berlapis mengenai tindak pidana terorisme.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatkhuri mengatakan terdakwa bersama Pepi Fernando, Imam Firdaus, Irman Kamaluddin, Watono, Muhammad Maulana, Muhammad Fadil, Hendi Suhartono, Mugianto, Darto, Wari Suwandi, Mochamad Syarif dan Febri Hermawan melakukan pemufakatan jahat.
Mereka melakukan pemufakatan jahat pada bulan November 2009, tahun 2010 dan tahun 2011 bertempat di Perumahan Harapan Indah, Bekasi Barat.
Jaksa menyebutkan terdakwa melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme," ungkap JPU Fatkhuri dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Longser Soermin di PN Jakarta Barat, Kamis (16/2/2012).
Perempuan lulusan SI Jurnalistik itu tinggal di Perumahan Harapan Indah Blok CE no 14 Kel Pejuang, Kec. Medan Satria, Bekasi Barat bersama Pepi Fernando.
Suami Deni, Pepi Fernando dituntut seumur hidup sebagai otak pelaku bom buku dan Bom Puspitek, Serpong, Tangerang terlibat dalam aksi jaringan teroris bom buku dan Serpong, Tangerang. Deni sendiri juga didakwa menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Deni Carmelita bertugas sebagai pegawai di Badan Narkotika Nasional, Cawang diduga mengetahui rencana teror bom buku yang akan dilakukan oleh suaminya. Jaringan suaminya diketahui membuat bom buku dengan target kepala BNN, Gories Mere.
Jaksa menjerat Deni dengan pasal 15 jo pasal 7, pasal 13 huruf a,pasal 13 huruf c dan pasal 22 UU nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan Tindak Pidana terorisme.
"Kalau melihat pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, dia terancam lima belas tahun penjara," kata Fathkuri.
Atas dakwaan tersebut, perempuan berusia 32 tahun itu mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Kami akan mengajukan nota keberatan (eksepesi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata pengacara Deni, Ashludin Hatjani.
Hakim lalu menunda sidang hingga Kamis 23 Februari 2012 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.