John Kei Ditangkap
Keluarga John Kei Akan Praperadilan Polri
Gugatan praperadilan akan diajukan oleh John Refra Kei terkait kesalahan prosedur atas penangkapan dirinya di salah satu kamar Hotel C'One,
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan akan diajukan oleh John Refra Kei terkait kesalahan prosedur atas penangkapan dirinya di salah satu kamar Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur.
"Pada saat penangkapan, Jumat, 17 Februari 2012, John Kei meminta surat penangkapan, tetapi polisi tidak bisa menunjukkan," ujar adik kandung John, Tito Refra Kei di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (21/2/2012).
Lebih lanjut Tito mengatakan bahwa, polisi baru memberikan surat penangkapan pada Minggu, 19 Februari 2012 malam kepada dirinya. "Selain itu, kami juga menilai penembakan terhadap John Kei dinilai mengada-ada," tegasnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab yang menjenguk John di ruang khusus tahanan RS Polri, ruang Tembesu juga mengatakan bahwa apabila pihak keluarga ingin menuntut institusi Polri, itu sah saja dan hak setiap warga negara.
Diberitakan sebelumnya polisi menangkap dan menembak kaki John Kei, tersangka dugaan kasus pembunuhan Tan Hari Tantono alias Ayung, Bos PT Sanex Steel Indonesia, kepolisian daerah (Polda) Metro Jaya langsung juga sempat menggeledah rumah John Kei di Jalan Titian Indah Blok N No 1-3 Bekasi.
Tak tanggung-tanggung, polisi mengerahkan 135 personel yang terdiri dari 56 anggota Brimob dan 76 anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.