Senin, 15 September 2025

Bom Buku

Dalang Bom Buku Minta Jangan Dihukum dengan UU Terorisme

Pepi Fernando meminta kepada majelis hakim agar tidak menjeratnya dengan UU Tindak Pidana Terorisme. Namun, dalang bom buku itu

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Dalang Bom Buku Minta Jangan Dihukum dengan UU Terorisme
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka terorisme bom buku dan bom Gereja Christ Cathedral, Gading Serpong, Tangerang, Pepi Fernando (dua kiri) dengan pengawalan ketat petugas saat meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2011). Sidang yang rencananya menghadirkan beberapa saksi ditunda karena hakim tengah menggelar rapat dan akan dilanjutkan pada Senin (19/12/2011) mendatang. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pepi Fernando meminta kepada majelis hakim agar tidak menjeratnya dengan UU Tindak Pidana Terorisme. Namun, dalang bom buku itu meminta hakim menjeratnya dengan UU Darurat no 12 Tahun 1951.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan melakukan tindak pidana terorisme," kata pengacara Pepi Fernando, Asludin Hatjani saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (23/2/2012).

Asludin memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan melanggar pasal 14 Jo pasal 6  PERPU No. 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Asludin beralasan setelah fakta-fakta terungkap di persidangan maka Pepi tidak melakukan tindakan terorisme seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Ia pun meminta hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya terhadap kliennya.

Asludin mengatakan selama ini Pepi Fernando tidak mempersulit jalannya persidangan. Selain itu, Pepi juga berlaku sopan dalam persidangan. Apalagi, kata Asludin, kliennya merupakan kepala rumah tangga dan masih bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya.

 "Termasuk anak yang baru lahir setelah terdakwa ditahan dan sampai saat ini belum pernah dilihatnya," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pepi Fernando dengan hukuman seumur hidup. Dalam dakwaan dijelaskan, Pepi Fernando alias Muhamad Romi alias Ahyar mengincar iringan rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peledakan iringan rombongan presiden direncanakan dilakukan saat rombongan melintas di daerah Cawang, Jakarta Timur, dan di jalan alternatif Cibubur ke arah Cikeas, Bogor.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan