Bom Buku
Dituntut Seumur Hidup, Pepi Divonis 18 Tahun Penjara
Menyusul kedua rekannya, yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), dalam tindak pidana terorisme,
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul kedua rekannya, yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), dalam tindak pidana terorisme, bom buku, pada hari ini, Senin (5/3/2011), Pepi Fernando, orang yang disebut-sebut sebagai otak dan perencana aksi teror tersebut, juga divonis bersalah, dan diganjar hukuman penjara selama 18 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim, Pepi telah terbukti melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa, Pepi Fernando, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar tindak pidana Terorisme. Menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, dipotong masa tahanan," kata ketua Majelis Hakim, Encep Yuliardi, ketika membacakan putusan, di PN Jakbar, Senin (05/03/2012).
Akan tetapi, putusan tersebut, lebih ringan bila dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu seumur hidup.
Walau demikian, perbuatan Pepi dinilai hakim telah meresahkan masyarakat, dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme ditanah air.
Menanggapi putusan majelis hakim, Pepi, dan jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dahulu.
Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa, Pepi Fernando telah terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan menuntutnya dengan penjara seumur hidup.
Alasannya perbuatan Pepi fernando dalam aksi teroris jaringan bom buku dan Serpong, Tangerang, Banten, telah merencanakan enam aksi teror bom. Pertama mengincar rombongan Presiden SBY. Bom diletakan di trafic light di depan Markas Kodam Jaya, Cawang. Kedua Pepi merancang pembuatan bom buku dengan target musisi Ahmad Dhani, Japto Suryo Sumarno, tokoh JIL Ulil Absar dan Komjen Goris Mere.
Ketiga Pepi kembali merencanakan pengeboman terhadap rombongan SBY yang akan melintasi di Cibubur ketika hendak pulang ke kediamannya di Cikeas. Keempat Pepi merencanakan pengeboman di Puspitek, Serpong, Tangerang.
Kelima Pepi menaruh bom yang diletakan di Banjir Kanal Timur, Cakung yang jaraknya dekat sebuah gereja. Terakhir Pepi berencana meledakan Gereja Crist Katedral di Gading Serpong. Beruntung serangkaian aksi teror yang direncanakan Pepi dapat digagalkan. Polisi menangkap Pepi di Aceh pada April 2011.