Selasa, 2 September 2025

Pemalsuan Putusan MK

Polisi Kurang Bukti Kasus Surat Palsu MK Mandek

Kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah konstitusi mandeg di kepolisian

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Polisi Kurang Bukti Kasus Surat Palsu MK Mandek
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Husein, memberikan keterangan kepada Panja Mafia Pemilu DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2011). Zainal membantah terlibat membuat surat palsu MK. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir tujuh bulan pihak kepolisian menetapkan mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Husein sebagai tersangka konseptor surat palsu MK, ternyata penyidik Bareskrim Polri belum mampu melengkapi berkas perkara tersebut. Zainal kini masih menghirup udara bebas dan belum disidangkan.

Anehnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman, mengaku sampai saat ini pihaknya masih kekurangan satu alat bukti.

"Makanya itu. Itu kan cyber. Mungkin perintahnya melalui telepon, mengetiknya di dalam komputer. Kami kesulitan buktinya," ujar Sutarman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/3/2012).

Sutarman mengakui, pada saat penetapan tersangka kepada Zainal pada sekitar Agustus 2011 lalu, penyidik hanya mengantongi satu alat bukti, yakni keterangan saksi-saksi.

Lalu, apakah perkara Zainal itu akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) alias dihentikan ?

"Kami lihat perkembangan, kalau cukup bukti. Kami masih berupaya maksimal untuk melengkapi bukti (sebagaimana) arahan jaksa penuntut," jawab jenderal polisi bintang tiga itu.

Surat palsu MK yang dimaksud, yakni surat MK tertanggal 14 November 2009 berisi penjelasan MK tentang sengketa penghitungan suara Pileg untuk Dapil Sulsel I. Surat palsu tersebut dijadikan dasar rapat pleno KPU sehingga memutuskan memutuskan caleg dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo sebagai peraih kursi anggota DPR RI pada Pileg 2009 dari Dapil Sulsel I. Namun, setelah MK mengungkap surat yang dipakai palsu, KPU merubah keputusannya.

Kasus yang telah diselidiki Polri sejak Mei 2011 dan diadukan sejak 12 Februari 2011 lalu, baru sebatas menjerat dua tersangka pembuat surat palsu MK, yakni Zainal dan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan, yang telah divonis terbukti bersalah dan dipidana penjara selama satu tahun. Padahal, mulanya Polri mengakui kasus ini terindikasi terjadi pelanggaran pidana dari para pihak pembuat, pengguna dan pemberi perintah atau aktor intelektual.

Sutarman pernah mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus ini, tak terkecuali berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tersangka mantan juru panggil MK Masyuri Hasan dan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein. Semua fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut akan digunakan sebagai bahan penyidikan.

Kali ini, Sutarman mengatakan bahwa putusan yang dalam perkara Mashuri itu tidak bisa dijadikan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara Zaenal.

"Putusan pengadilan kan bukan alat bukti. Saya periksa Zainal, berkasnya masih bolak-balik (Polri dari dan ke Kejaksaan Agung/red). Berarti ada yang kurang. Kewajiban penyidik untuk melengkapi," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan