Sabtu, 11 Oktober 2025

Kasus Sedot Pulsa

Polisi Akan Jemput Vice President Digital Music Telkomsel

Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melakukan penjemputan terhadap vice president digital musik & containt management

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Polisi Akan Jemput Vice President Digital Music Telkomsel
net
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melakukan penjemputan terhadap vice president digital musik & containt management PT Telkomsel bila saat pemanggilan kedua tidak hadir karena beralasan sakit.

Dijelaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, KP yang tiada lain vice president digital music & containt management PT Telkomsel tidak bisa memenuhi panggilan penyidik kemarin, Kamis (8/3/2012) dengan alasan sakit.

"Direncanakan pemeriksaan kedua (terhadap Kp) akan dilaksanakan pada Senin depan (12/3/2012). Nantinya bila masih sakit kita akan jemput, artinya kita bawa dokter dari kita dan bila perlu kita rujukkan yang bersangkutan ke Rumah Sakit Kramat Jati," jelas Saud di Mabes Polri Jakarta, Selatan, Jumat (9/3/2012).

Penyidik ingin menyelesaikan kasus sedot pulsa tersebut secara berangsur-angsur sambil mengembangkan terhadap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Ini untuk mengyelesaikan kasusnya. Untuk mempercepat penyelesaian kasus ini, kita akan membuat berkas yang nantinya akan disampaikan ke JPU," ujar Saud.

Sebelumnya penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah menetapkan tiga tersangka untuk kasus sedot pulsa. Perrtama, Direktur Utama PT Colibri Network dengan inisial NHB, kedua Dirut PT Media Play dengan inisial WMH, dan Vice President Digita Music & Containt Management PT Telkomsel berinisial KP.

Ketiga tersangka bisa dijerat denga pasal 62 jo 8 ayat 1 huruff jo pasal 9 ayat 1 huruf c jo pasal 10 huruf a jo pasal 13 ayat 1 jo pasal 14 jo pasal 15 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Kemudian bisa juga dijerat dengan pasal 45 ayat 2 pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta pasal 362 KUHP dan pasal 378.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved