Sabtu, 11 Oktober 2025

Kasus Sedot Pulsa

LPSK Apresiasi Polri Tangani Kasus Sedot Pulsa

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi terhadap pihak Kepolisian atas ditetapkannya tersangka kasus pencurian pulsa.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.CO, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi terhadap pihak Kepolisian atas ditetapkannya tersangka kasus pencurian pulsa.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, dengan ditetapkannya tersangka atas kasus pencurian pulsa ini menandakan berjalannya proses penegakan hukum dan tentunya memberikan kepastian hukum, terhadap saksi dan korban dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, LPSK telah menerima permohonan perlindungan saksi dan korban kasus pencurian pulsa pada 17 Oktober 2011, atas nama Ferry Kuntoro dan pada 21 November 2011 atas nama Hendry Kurniawan. Diterimanya permohonan perlindungan terhadap saksi dan korban pencurian pulsa ini tentunya atas dasar ancaman laporan balik dan kekerasan fisik yang dialami para saksi dan korban.

"Ancaman terhadap saksi dan korban pencurian pulsa sangat serius, hal ini juga sejalan dengan dibutuhkannya keseriusan penyidik dalam mengungkap tersangka dalam kasus pencurian pulsa, mengingat tingkat kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut" kata Haris dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (20/3/2012).

Seperti diberitakan di beberpa media, saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Dirut PT Colibri Network dengan inisial NHB, Dirut PT Media Play berinisial WMH, kemudian KP selaku pejabat teras di PT.Telkomsel.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved