Kasus Sedot Pulsa
Bukti Curi Pulsa Ibarat Mencari Lalat di Hutan
Kabag Reskrim Mabes Polri Komisaris Jendral Polisi, Sutarman mengaku bahwa pihaknya agak kesulitan mencari barang bukti untuk kasus pulsa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Reskrim Mabes Polri Komisaris Jendral Polisi, Sutarman mengaku bahwa pihaknya agak kesulitan mencari barang bukti untuk kasus pulsa premium, atau yang dikenal dengan kasus pencurian pulsa.
Saat ditemui usai acara "Peluncuran Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2011," di sasana Pradhana, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/03/2012), ia menuturkan bahwa barang bukti kasus tersebut harus diambil dari server milik PT. Telkomsel, yang besar kapasitasnya.
"Ibaratnya mencari lalat di hutan rimba," katanya.
Kesulitan tersebut bukan cuma masalah proses digital forensik. Sutarman menuturkan bahwa dari server yang kapasitasnya sangat besar itu, kemudian pihaknya harus menghitung lokasi dan waktu kejadian kejahatan itu terjadi.
"Kapan produk itu diluncurkan, kemudian lokasinya itu ada di posisi berapa," tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa bisa saja Mabes Polri menyita server milik PT.Telkomsel, namun hal tersebut akan mengganggu kinerja perusahaan tersebut. Kini Polri tengah mencari cara agar pemeriksaan barang bukti, tidak mengganggu kinerja operator itu.
Dari kasus tersebut, sudah tiga tersangka ditetapkan oleh Mabes Polri, antara lain Vice President PT Telkomsel berinisial Krishnawaan Pribadi, Dirut content provider, PT Colibri, Naving HB, serta direktur Media Play berinisial WMH, yang hingga kini belum ditahan.
Sutarman mengaku masih terus melakukan pemeriksaan, dan menunggu perkembangan penyidikan untuk menahan tiga tersangka itu.